BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp4,7 miliar, yang harus dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut Daftar Tersangka berikut Peran
Ketiga tersangka dalam kasus ini:

  1. AZ – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bekasi (ASN Aktif)
  2. MAR – Eks Kabid Kepemudaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan barang

Demi proses penahanan dan penyidikan,
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan bahwa ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bulak Kapal guna menjalani penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada prinsipnya, ini merupakan salah satu bentuk proses penanganan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir,” ujar Ryan dalam keterangannya di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (15/05/2025).

Ryan menambahkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai pihak bertanggung jawab.

Temuan BPK dan Aliran Dana Korupsi
Dalam hasil auditnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 yang mencapai Rp4.766.661.332,00 atau lebih dari Rp4,7 miliar.

“BPK telah merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan mewajibkan penyetoran ke RKUD sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Ryan.

Adapun penyidik, kata dia, masih terus mendalami bagaimana aliran dana korupsi ini mengalir serta mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat lebih jauh dalam praktik ini.

Ryan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan oleh Kejari Kota Bekasi.

Hal tersebut menurutnya tergantung hasil penyidikan lanjutan. Jika ditemukan fakta hukum baru, lanjut dia, pihak Kejari siap untuk memperluas penyelidikan dan menindak pihak yang ikut terlibat.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika nanti ada pihak lain yang terbukti terlibat atau menerima aliran dana hasil korupsi, maka mereka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutur Ryan.

Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, diharapkan kasus ini dapat menemukan kejelasan hukum dan penyelesaian yang transparan, serta membawa keadilan bagi negara dan masyarakat.
Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan alat olahraga dengan kerugian Rp4,7 miliar. BPK meminta pengembalian dana ke RKUD, penyidikan masih berlangsung.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca