Depeko Kota Bekasi Usulkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2025 Naik 6,9 Persen

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi Perwakilan Serikat Pekerja, Abdul Haris sedang menyampaikan kepada Serikat Pekerja usai melaksanakan rapat terkait kenaikan UMK dan UMSK Kota Belasi Tahun 2025 bersama unsur Pemerintah Kota Bekasi, APINDO, Depeko dan Serikat Pekerja di Gedung Disnaker Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani, Rabu (11/12/2024) malam.

Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi Perwakilan Serikat Pekerja, Abdul Haris sedang menyampaikan kepada Serikat Pekerja usai melaksanakan rapat terkait kenaikan UMK dan UMSK Kota Belasi Tahun 2025 bersama unsur Pemerintah Kota Bekasi, APINDO, Depeko dan Serikat Pekerja di Gedung Disnaker Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani, Rabu (11/12/2024) malam.

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi merekomendasikan usulan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 agar sedikit lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 yang telah disepakati.

Depeko bersama Pemerintah Daerah setempat menyepakati hasil UMK Kota Bekasi Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dengan besaran UMK tersebut, usulan kenaikan upah sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 347 ribu, membuat UMK Kota Bekasi pada Tahun 2025 mendatang berkisar di angka Rp 5,6 juta dari sebelumnya yang mencapai Rp 5.343.430.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, mengenai UMSK, belum menemui titik temu hingga dijadwalkan ulang untuk pembahasan lebih lanjut.

“Untuk UMSK, ini bukan sesuatu yang baru. Pada tahun 2020, kita pernah mendapatkan UMSK. Waktu itu ada 6 angka dan 31 Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diakomodir dalam putusan UMSK 2020,” ucap Anggota Depeko Kota Bekasi Perwakilan Serikat Pekerja, Abdul Haris, saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Disnaker Kota Bekasi, Rabu malam (11/12/2024).

Haris menjelaskan bahwa pada tahun 2020, landasan hukum yang digunakan dalam usulan UMSK adalah berdasarkan Permenaker Nomor 1 Tahun 1999.

“Dimana UMSK itu sekurang-kurangnya 5% dari UMK. Angka yang kita dapat waktu itu, untuk nilai terendah, sekitar 8% dari UMK. Dan angka tertinggi yang kita dapat 13%,” jelasnya.

“Hari ini, di UMSK 2025, standarnya, kalau putusan Permenaker, UMSK harus di atas UMK dan di bawah UMP. Kalau UMK 6,5%, maka otomatis kita merekomendasikan di angka 6,6 hingga 6,9 persen. Tapi kita sudah menghitung itu berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Namun, untuk merumuskan UMSK Tahun 2025, Pemerintah Pusat telah merekomendasikan melalui landasan hukum Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Walaupun dalam pembahasan ini, sudut pandang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menolak kenaikan UMSK Tahun 2025.

“Karena UMK saja mereka tolak, ujung-ujungnya mereka terpaksa mengikuti penetapan UMK Tahun 2025. Akhirnya konsep UMSK tidak ada. Tidak ada UMSK untuk tahun ini. Meski di Permenaker Nomor 16 itu ada usulan kenaikan UMSK,” katanya.

Atas dasar itu, Jumat (13/12/2024) esok, unsur Depeko akan melakukan rapat kembali bersama seluruh pihak, baik dari Pemerintah Kota Bekasi, APINDO, Serikat Pekerja, dan Depeko yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Dalam usulan UMK dan UMSK Tahun 2025, Pemerintah Daerah mempunyai masa tenggang waktu sampai tanggal 18 Desember 2024 mengenai usulan upah dari kedua sektor tadi, yang nantinya akan direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera ditetapkan pada tahun mendatang.

Terpisah, Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, menyatakan bahwa usulan UMSK Tahun 2025 dinilai sangat memberatkan bagi para pelaku usaha. Alasannya, banyak perusahaan di Kota Bekasi yang tidak masuk pada unsur sektoral.

“Nampaknya tidak ada perusahaan yang masuk kelompok sektoral itu, sehingga turut membebani kami apabila usulan tersebut terealisasikan,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik
Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam
Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi
Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi
Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 23:03 WIB

Pembentukan Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Kota Bekasi Tuai Sorotan Publik

Jumat, 18 April 2025 - 20:49 WIB

Perkuat Harmoni Pasca Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Tujuh Tokoh Agama Islam

Jumat, 18 April 2025 - 13:32 WIB

Yusril Nager Soroti Dugaan Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Kamis, 17 April 2025 - 17:57 WIB

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Berita Terbaru

error: Content is protected !!