Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi merekomendasikan usulan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 agar sedikit lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 yang telah disepakati.
Depeko bersama Pemerintah Daerah setempat menyepakati hasil UMK Kota Bekasi Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan besaran UMK tersebut, usulan kenaikan upah sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 347 ribu, membuat UMK Kota Bekasi pada Tahun 2025 mendatang berkisar di angka Rp 5,6 juta dari sebelumnya yang mencapai Rp 5.343.430.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, mengenai UMSK, belum menemui titik temu hingga dijadwalkan ulang untuk pembahasan lebih lanjut.
“Untuk UMSK, ini bukan sesuatu yang baru. Pada tahun 2020, kita pernah mendapatkan UMSK. Waktu itu ada 6 angka dan 31 Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diakomodir dalam putusan UMSK 2020,” ucap Anggota Depeko Kota Bekasi Perwakilan Serikat Pekerja, Abdul Haris, saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Disnaker Kota Bekasi, Rabu malam (11/12/2024).
Haris menjelaskan bahwa pada tahun 2020, landasan hukum yang digunakan dalam usulan UMSK adalah berdasarkan Permenaker Nomor 1 Tahun 1999.
“Dimana UMSK itu sekurang-kurangnya 5% dari UMK. Angka yang kita dapat waktu itu, untuk nilai terendah, sekitar 8% dari UMK. Dan angka tertinggi yang kita dapat 13%,” jelasnya.
“Hari ini, di UMSK 2025, standarnya, kalau putusan Permenaker, UMSK harus di atas UMK dan di bawah UMP. Kalau UMK 6,5%, maka otomatis kita merekomendasikan di angka 6,6 hingga 6,9 persen. Tapi kita sudah menghitung itu berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Namun, untuk merumuskan UMSK Tahun 2025, Pemerintah Pusat telah merekomendasikan melalui landasan hukum Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Walaupun dalam pembahasan ini, sudut pandang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menolak kenaikan UMSK Tahun 2025.
“Karena UMK saja mereka tolak, ujung-ujungnya mereka terpaksa mengikuti penetapan UMK Tahun 2025. Akhirnya konsep UMSK tidak ada. Tidak ada UMSK untuk tahun ini. Meski di Permenaker Nomor 16 itu ada usulan kenaikan UMSK,” katanya.
Atas dasar itu, Jumat (13/12/2024) esok, unsur Depeko akan melakukan rapat kembali bersama seluruh pihak, baik dari Pemerintah Kota Bekasi, APINDO, Serikat Pekerja, dan Depeko yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Dalam usulan UMK dan UMSK Tahun 2025, Pemerintah Daerah mempunyai masa tenggang waktu sampai tanggal 18 Desember 2024 mengenai usulan upah dari kedua sektor tadi, yang nantinya akan direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera ditetapkan pada tahun mendatang.
Terpisah, Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, menyatakan bahwa usulan UMSK Tahun 2025 dinilai sangat memberatkan bagi para pelaku usaha. Alasannya, banyak perusahaan di Kota Bekasi yang tidak masuk pada unsur sektoral.
“Nampaknya tidak ada perusahaan yang masuk kelompok sektoral itu, sehingga turut membebani kami apabila usulan tersebut terealisasikan,” tuturnya.