Diduga Gelapkan Dana Zakat, Demonstran Tuntut Ketua Baznas Kota Bekasi Mundur

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan) menggelar aksi demonstrasi menuntut transparansi pengelolaan dana zakat Baznas di depan Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (18/05/2022).

Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan) menggelar aksi demonstrasi menuntut transparansi pengelolaan dana zakat Baznas di depan Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (18/05/2022).

BEKASI SELATAN – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan) menggelar aksi demonstrasi di depan Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (18/5).

Dalam aksi tersebut, para demonstran menuntut tranparansi zakat profesi pada kategori ASN dan non ASN di tahun 2020, 2021 dan 2022.

Selanjutnya massa aksi juga menuntut tranparansi daftar penyaluran zakat dalam kategori apapun di tahun 2020, 2021 dan 2022.

“Kategori orang yang mendapatkan zakat seperti apa. Bongkar indikasi pemaksaan pembayaran zakat yang ada di lingkungan Kota Bekasi. Pengelolaan dana zakat harus transparan dan akuntabel,” ujar Koordinator Aksi Eggy dalam orasinya, Rabu (18/05/2022).

Tak hanya itu, dalam orasinya Eggy juga menuntut Ketua BAZNAS Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya, karena diduga tidak becus dalam mengemban amanah dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana zakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai SK Baznas tahun 2021 terkait Zakat Profesi, terang Eggy, seseorang dikenakan kewajiban membayar zakat profesi jika nilai kekayaan atau pendapatan pribadinya selama satu tahun senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.738.415.

Jika pendapatannya di bawah jumlah tersebut di atas, maka hukumnya adalah tidak wajib.

“Dalam kasus ini, telah ditemukan pengakuan dari sejumlah Non ASN, telah terjadi pungutan paksa atau sepihak dengan pemotongan gaji dalam penarikan zakat profesi oleh baznas kota bekasi,” beber Eggy seusai aksi kepada Rakyat Bekasi, Rabu (18/05).

Padahal dengan adanya pemotongan gaji pegawai setiap bulannya oleh Baznas, kata dia, tidak sesuai dengan pernyataan Ismail Hasyim pada 2019 silam yang menyatakan bahwasannya ASN dan Non ASN Kota Bekasi yang beragama Non Muslim itu TIDAK BOLEH Dikenakan penarikan Zakat Profesi.

Dalam kasus potong gaji secara sepihak ini, lanjutnya, juga dialami oleh pegawai yang beragama non muslim.

Potong gaji secara paksa oleh Baznas Kota Bekasi tersebut bahkan dialaminya sebanyak tiga kali tanpa sepengetahuannya.

Adapun modusnya, terang Eggy, pemotongan tersebut tidak tercantum di slip gaji ASN maupun non ASN tersebut.
“Pemotongan gaji secara paksa namun tidak tercatat di slip gaji tersebut, dapat diduga kuat indikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Oknum Baznas Kota Bekasi,” ucapnya.

Mirisnya, tingkat kemiskinan di Kota Bekasi berdasarkan data tahun 2020, berjumlah 134 ribu jiwa.

Jika memang pengalokasian zakat tersebut sesuai kepada golongan-golongan yang berhak menerima, kata Eggy, maka bisa dipastikan tingkat kemiskinan di Kota Bekasi menurun drastis.

Jika transparansi pengelolaan dana zakat Baznas Kota Bekasi tidak juga dilakukan, Eggy mengaku bahwa pihaknya bakal melaporkan dugaan kuat korupsi pemotongan paksa dana zakat Baznas Kota Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Sebagai informasi, perkiraan pehitungan pegawai non ASN non muslim sebesar 30%, maka 13.800 pegawai non ASN x 30%= 4.140 pegawai non ASN non muslim. Lalu 4.140 x Rp75.000 potongan paksa = Rp.310.000.0000 / bulan

“Lantas dikemanakan pemungutan uang zakat tersebut? dan sampai saat ini tidak ada data valid terkait pengembalian uang zakat bagi non muslim tersebut,” tutupnya geram. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026
Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025
Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi
Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025
Banjir Melanda Bekasi Timur Akibat Hujan Deras, BPBD Sebut 7 Titik Terdampak
Disdukcapil Kota Bekasi: 499.611 Anak Telah Memiliki KIA, Target Pencetakan 67% di 2025
Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Bantuan Input Data SPMB 2025 untuk Orang Tua Wali Murid

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:21 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:12 WIB

Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:39 WIB

Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:22 WIB

Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:06 WIB

Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!