Diduga Gelapkan Dana Zakat, Demonstran Tuntut Ketua Baznas Kota Bekasi Mundur

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan) menggelar aksi demonstrasi menuntut transparansi pengelolaan dana zakat Baznas di depan Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (18/05/2022).

Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan) menggelar aksi demonstrasi menuntut transparansi pengelolaan dana zakat Baznas di depan Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (18/05/2022).

BEKASI SELATAN – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan) menggelar aksi demonstrasi di depan Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (18/5).

Dalam aksi tersebut, para demonstran menuntut tranparansi zakat profesi pada kategori ASN dan non ASN di tahun 2020, 2021 dan 2022.

Selanjutnya massa aksi juga menuntut tranparansi daftar penyaluran zakat dalam kategori apapun di tahun 2020, 2021 dan 2022.

“Kategori orang yang mendapatkan zakat seperti apa. Bongkar indikasi pemaksaan pembayaran zakat yang ada di lingkungan Kota Bekasi. Pengelolaan dana zakat harus transparan dan akuntabel,” ujar Koordinator Aksi Eggy dalam orasinya, Rabu (18/05/2022).

Tak hanya itu, dalam orasinya Eggy juga menuntut Ketua BAZNAS Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya, karena diduga tidak becus dalam mengemban amanah dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana zakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai SK Baznas tahun 2021 terkait Zakat Profesi, terang Eggy, seseorang dikenakan kewajiban membayar zakat profesi jika nilai kekayaan atau pendapatan pribadinya selama satu tahun senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.738.415.

Jika pendapatannya di bawah jumlah tersebut di atas, maka hukumnya adalah tidak wajib.

“Dalam kasus ini, telah ditemukan pengakuan dari sejumlah Non ASN, telah terjadi pungutan paksa atau sepihak dengan pemotongan gaji dalam penarikan zakat profesi oleh baznas kota bekasi,” beber Eggy seusai aksi kepada Rakyat Bekasi, Rabu (18/05).

Padahal dengan adanya pemotongan gaji pegawai setiap bulannya oleh Baznas, kata dia, tidak sesuai dengan pernyataan Ismail Hasyim pada 2019 silam yang menyatakan bahwasannya ASN dan Non ASN Kota Bekasi yang beragama Non Muslim itu TIDAK BOLEH Dikenakan penarikan Zakat Profesi.

Dalam kasus potong gaji secara sepihak ini, lanjutnya, juga dialami oleh pegawai yang beragama non muslim.

Potong gaji secara paksa oleh Baznas Kota Bekasi tersebut bahkan dialaminya sebanyak tiga kali tanpa sepengetahuannya.

Adapun modusnya, terang Eggy, pemotongan tersebut tidak tercantum di slip gaji ASN maupun non ASN tersebut.
“Pemotongan gaji secara paksa namun tidak tercatat di slip gaji tersebut, dapat diduga kuat indikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Oknum Baznas Kota Bekasi,” ucapnya.

Mirisnya, tingkat kemiskinan di Kota Bekasi berdasarkan data tahun 2020, berjumlah 134 ribu jiwa.

Jika memang pengalokasian zakat tersebut sesuai kepada golongan-golongan yang berhak menerima, kata Eggy, maka bisa dipastikan tingkat kemiskinan di Kota Bekasi menurun drastis.

Jika transparansi pengelolaan dana zakat Baznas Kota Bekasi tidak juga dilakukan, Eggy mengaku bahwa pihaknya bakal melaporkan dugaan kuat korupsi pemotongan paksa dana zakat Baznas Kota Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Sebagai informasi, perkiraan pehitungan pegawai non ASN non muslim sebesar 30%, maka 13.800 pegawai non ASN x 30%= 4.140 pegawai non ASN non muslim. Lalu 4.140 x Rp75.000 potongan paksa = Rp.310.000.0000 / bulan

“Lantas dikemanakan pemungutan uang zakat tersebut? dan sampai saat ini tidak ada data valid terkait pengembalian uang zakat bagi non muslim tersebut,” tutupnya geram. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
Tersisa 3 Bidang Tanah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Konstruksi FO Bulak Kapal Mulai Awal November
Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya
Target Tuntas Akhir Oktober, Ganti Rugi Lahan Fly Over Bulak Kapal Bekasi Timur Mulai Dibayar
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD
Baru 17 Ribu dari Target 800 Ribu KK, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Desak Camat dan Lurah Kebut Pendataan Perlinsos Digital
Ajang Bekasi City Fashion Movement 2026 Cetak Perputaran Ekonomi Rp334,9 Juta dalam 3 Hari
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Tersisa 3 Bidang Tanah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Konstruksi FO Bulak Kapal Mulai Awal November

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x