Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan kepada perusahaan konsorsium EEI-MHE-HDI-EXE asal Tiongkok ke PTUN Bandung terkait proyek Pengelolaan Energi Sampah Listrik (PSEL) di Bantargebang senilai Rp 1,2 Triliun.
Adapun perusahaan konsorsium tersebut, tergabung dalam konsorsium EEI-MHE-HDI-EXE yang merupakan pemenang lelang terhadap proyek PSEL.
Namun, proyek itu dibatalkan oleh Pemkot Bekasi hingga berbuntut ke meja hijau melalui laporan gugatan perdata yang dilayangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya itu kan hak dari konsorsium untuk menggugat, kami mempersilahkan,” ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi selepas pelaksanaan Giat Apel Pagi, Senin (09/09/2024).
Adapun gugatan perdata yang dimaksud tertuang secara perdata melalui Nomor: 91/G/2024/PTUN.BDG. Dengan, hal itu didaftarkan pada Senin 15 Juli 2024 lalu ini sudah memasuki sidang kedua.
“Tentu kami juga mempersilahkan diri, mempersiapkan dari segi aspek atas semua tindakan kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi, biar nanti dibuktikan di Pengadilan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Perusahaan asal Tiongkok yang tergabung dalam Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE yang merupakan Pemenang lelang Proyek Pengelolaan Energi Sampah Listrik (PSEL) di Bantargebang senilai Rp1.2 Trilyun yang dibatalkan oleh Pemerintah Kota Bekasi berbuntut laporan gugatan perdata di PTUN Bandung.
Gugatan perdata bernomor 91/G/2024/PTUN.BDG yang didaftarkan pada Senin 15 juli 2024 lalu ini sudah memasuki sidang kedua.
Sebagai pihak penggugat, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE mencantumkan dua lembaga sebagai pihak tergugat, yakni; Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi resmi membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang Proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp1.2 Triliun yang telah dimenangkan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok.
Seperti diketahui, tercatat ada empat perusahaan dalam konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE.
Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan arahan untuk melakukan review semenjak kepemimpinan Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad.
“Setelah itu, selepas Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menjabat, beliau meminta agar dikaji ulang terlebih dahulu sebelum penetapan,” ucap Bilang di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (21/06/2024).
Padahal pada tanggal 9 Juni 2023, kita sudah mengumumkan pemenang lelang melalui koran dan Website Bekasikota.go.id.
“Kita umumkan pemenang PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE melalui website dan koran, itu sudah sesuai prosedur,” ucap Bilang.
Namun ketika akan ditetapkan pemenangnya, Pj Wali Kota Bekasi meminta kepada OPD terkait untuk segera melakukan judicial review terkait proses lelang dan dampak lingkungan warga.
“Kita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa,” jelasnya.
Namun demikian, Eks Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2020 – 2023 Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos., M.Si menilai Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mesti meninjau ulang kebijakannya, yakni membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang Proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp1.5 Triliun yang telah dimenangkan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok.
Pasalnya, Pj Gani beralasan bahwa pembatalan lelang tersebut dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Sedangkan Prabawa berpendapat, klausa pembatalan PLTSa tidak mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, melainkan dengan menggunakan pengaturan lainnya.
“Kalau menurut pandangan saya, masalah PLTSa tidak mengacu pada Permendagri 22/2020 tetapi menggunakan pengaturan tentang aset dan infrastruktur,” ucap Prabawa saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (09/07/2024) Sore.
Karena, menurutnya dasar peraturan yang digunakan untuk mereview kebijakan bukan dari Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
Melainkan, merujuk pada Surat Aturan dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:120/3890/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dalam Penjelasan Pelaksanaan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga yang melalui setiap butir aturannya mengacu pada nomor 6 (b), nomor 6 (c), nomor 6 (d), nomor 7 (b iii atau v) dan nomor 8.
“Beliau (PJ Wali Kota Bekasi) mengatakan tidak sesuai dengan permendagri 22/2020. Kalau menurut saya Permendagri yang dirujuk kurang tepat, Permendagri 22/2020 hanya mengatur tentang pelayanan Publik,” sambung Dosen Magister Studi Lingkungan, Sekolah Pascasarjana Universitas Terbuka ini.
Oleh sebab itu, Prabawa menyarankan Pj Gani agar meninjau ulang kembali kebijakannya tersebut dengan kembali mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres KPBU).
“Ya minta ditinjau ulang. Dengan kembali ke Perpres 38/2015,” pungkasnya.