KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengumumkan bahwa pelaksanaan Tahapan Pra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi tahun ajaran 2024/2025 telah dibuka hari ini, Senin (20/05/2024).
Sekretaris Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana menghimbau bagi para calon siswa yang hendak mendaftarkan diri ke tingkat SMP agar tidak terlambat dalam melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan PPDB yang sedang berlangsung saat ini.
Dengan dalam proses pendaftaran, kata dia calon peserta didik baru mesti membuat akun terlebih dahulu melalui situs https://ppdb.bekasikota.go.id kemudian mengisi setiap kolom jenis pendaftar, asal sekolah, jenjang yang dituju, data identitas diri dan terakhir mengunggah berkas persyaratan yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang pertama terkait dengan pra pendaftaran kan itu calon peserta didik itu meng-upload dokumen itu sesuai dengan persyaratan yang dipintakan melalui Perwal tersebut yaitu syarat hukum dan syarat khusus,” ucap Warsim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (19/05/2024) malam.
Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024, kata dia, dibuka kurang lebih selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.
Warsim tak lupa mengingatkan kepada orang tua Wali Murid untuk memenuhi persyaratan dokumen administrasi pra pendaftaran, seperti; syarat dokumen umum dan dokumen khusus.
Untuk dokumen umum, kata Warsim, calon peserta didik harus melampirkan Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Kelulusan dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
Sedangkan syarat dokumen khusus, terangnya, meliputi Surat Keterangan DTKS, Surat Keterangan Disabilitas, Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid, maksimal 3 tahun) dan Piagam/Sertifikat atau Dokumentasi Prestasi.
“Pelaksanaan ini berjalan satu bulan lamanya. karena ini sudah disosialisasikan juga ke sekolah-sekolah dan seluruh stakeholder dari unsur wilayah Camat maupun Lurah. Diharapkan kepada para calon peserta didik dan orang tua wali murid memenuhi persyaratan upload dokumen, sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.