Dinas Pendidikan Kota Bekasi Resmi Buka Pra Pendaftaran PPDB 2024

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Kota Bekasi secara resmi telah membuka Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024 selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi secara resmi telah membuka Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024 selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.

KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengumumkan bahwa pelaksanaan Tahapan Pra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi tahun ajaran 2024/2025 telah dibuka hari ini, Senin (20/05/2024).[irp posts=”10848″ ]Sekretaris Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana menghimbau bagi para calon siswa yang hendak mendaftarkan diri ke tingkat SMP agar tidak terlambat dalam melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan PPDB yang sedang berlangsung saat ini.Dengan dalam proses pendaftaran, kata dia calon peserta didik baru mesti membuat akun terlebih dahulu melalui situs https://ppdb.bekasikota.go.id kemudian mengisi setiap kolom jenis pendaftar, asal sekolah, jenjang yang dituju, data identitas diri dan terakhir mengunggah berkas persyaratan yang dibutuhkan.
“Yang pertama terkait dengan pra pendaftaran kan itu calon peserta didik itu meng-upload dokumen itu sesuai dengan persyaratan yang dipintakan melalui Perwal tersebut yaitu syarat hukum dan syarat khusus,” ucap Warsim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (19/05/2024) malam.
Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2024, kata dia, dibuka kurang lebih selama satu bulan terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 20 Juni 2024.[irp posts=”10796″ ]Warsim tak lupa mengingatkan kepada orang tua Wali Murid untuk memenuhi persyaratan dokumen administrasi pra pendaftaran, seperti; syarat dokumen umum dan dokumen khusus.Untuk dokumen umum, kata Warsim, calon peserta didik harus melampirkan Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Kelulusan dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.Sedangkan syarat dokumen khusus, terangnya, meliputi Surat Keterangan DTKS, Surat Keterangan Disabilitas, Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid, maksimal 3 tahun) dan Piagam/Sertifikat atau Dokumentasi Prestasi.
“Pelaksanaan ini berjalan satu bulan lamanya. karena ini sudah disosialisasikan juga ke sekolah-sekolah dan seluruh stakeholder dari unsur wilayah Camat maupun Lurah. Diharapkan kepada para calon peserta didik dan orang tua wali murid memenuhi persyaratan upload dokumen, sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
[irp posts=”10724″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar
BPKN Panggil Direksi Aqua, Selidiki Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor Bukan Pegunungan
Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Bekasi Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Latihan SAR

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca