Disdik Kota Bekasi Tunggu Juknis Kemendikdasmen untuk Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 bagi siswa sekolah.

SPMB merupakan penyempurnaan metode baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah digunakan sebelumnya.

Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemendikdasmen terkait pelaksanaan SPMB sebagai pengganti PPDB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin kita Disdik se-Indonesia diundang oleh Kementerian Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan PPDB. Mungkin pada intinya sama seperti pelaksanaan pada tahun kemarin, cuma istilah-istilahnya saja yang mungkin agak sedikit berbeda,” ucap Warsim saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Rabu (05/02/2025).

Warsim menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan SPMB terdapat beberapa jalur yang mengalami perubahan nomenklatur dan teknis pelaksanaannya.

Beberapa perubahan tersebut antara lain Zonasi menjadi Domisili, Pembaruan Jalur Prestasi, Penambahan Persentase Kuota Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi yang sebelumnya dikenal sebagai Perpindahan Orang Tua dan Guru (PTO).

“Contoh kemarin PPDB sekarang SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Ada Zonasi (domisili), PTO (Mutasi). Nah terkait jalur prestasi mungkin agak dibanyakin lagi secara kuota termasuk disabilitas dan bagian lainnya yang afirmasi,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu juknis dari Pemerintah Pusat. Setelah juknis tersebut diterima, Disdik Kota Bekasi akan segera membuat juknis dan mensosialisasikannya ke setiap sekolah dan masyarakat.

“Jadi kita belum buat secara menyeluruh terkait juknisnya, karena masih menunggu regulasi dari pusat atau Kementerian belum turun juga, hanya kisi-kisi pelaksanaan PPDB saja kemarin. Setelah regulasinya turun dari Kementerian, kita langsung tancap gas,” papar Warsim.

Dengan adanya perubahan sistem penerimaan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kejelasan bagi para siswa dan orang tua dalam proses pendaftaran dan penerimaan siswa baru.

Disdik Kota Bekasi berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam dunia pendidikan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis
Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu
Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 15:09 WIB

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:42 WIB

Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 12:09 WIB

Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna

Senin, 2 Februari 2026 - 11:49 WIB

Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca