KOTA BEKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) internal melakukan klarifikasi atas dugaan gratifikasi antara RS dan NHA pada tahun 2021.
Klarifikasi ini dibuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak benar.
Iman Rohiman, Tim pengawas PPNS DukcapiI Kota Bekasi, menjelaskan tudingan gratifikasi tersebut tidaklah benar. Proses klarifikasi yang dilakukan tim memanggil kedua pihak, yakni RS dan NHA sebagai terduga pada tanggal 4 April 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tim pengawas internal PPNS Dukcapil Kota Bekasi, sudah memanggil terduga atas nama RS dan NHA ini. Kami sudah melakukan klarifikasi dan mereka juga mengklarifikasi informasi praduga gratifikasi yang beredar,” ucap Iman, Kamis (06/04/2023).
Menurutnya, setelah dilakukan klarifikasi, tim PPNS Dukcapil menemukan fakta hutang-piutang, dengan didukung dokumen kwitansi pelunasan yang diberikan NHA kepada RS.
“Tim menemukan fakta telah terjadinya transaksi hutang-piutang saudari NHA dengan saudara RS atas dasar pertemanan pada tahun 2021 lalu, yang tidak ada sangkutpaut pekerjaan saudari NHA di Dukcapil Kota Bekasi,” jelas Iman.
Dengan begitu, sambung Iman, Disdukcapil sudah memastikan tidak adanya pelanggaran atau gratifikasi yang di tudingkan sebelumnya oleh seorang yang tidak di kenal melalui pesan WhatsApp kepada NHA.
“Ini perdata dan keduanya sudah menyelesaikan urusannya. Berita yang diinformasikan oleh seorang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp kepada saudari NHA yang dilakukan beruturut-turut selama hampir 1 minggu itu, tidak benar adanya dugaan gratifikasi,” tandasnya.
PPNS Internal Dukcapil Kota Bekasi
Iman Rohiman