KOTA BEKASI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi membuka posko pengaduan masalah Tunjangan Hari raya (THR) guna melayani para pekerja yang tersandung masalah THR dengan pihak perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Bekasi Asep Gunawan mengatakan, Posko THR merupakan layanan bagi para pekerja untuk berkonsultasi dan menerima aduan dari pekerja yang tidak menerima hak yang semestinya mereka dapatkan dari perusahaan.
“Dimana kami telah membuka layanan Posko THR sejak kami menerima Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk anjuran membuka posko THR demi melayani aduan dari para pekerja,” ucap dia saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (27/03) Petang di sela Acara Buka Puasa Bersama Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad bersama awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disnaker Kota Bekasi dalam membuka Posko THR, kata dia, hanya sebatas menerima aduan dari para pekerja, bilamana mereka tidak mendapatkan THR dari perusahaan.
Karena pengawasan ketaatan perusahaan dalam memberikan THR kepada para pekerja, kata dia, hal itu menjadi kewenangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Namun demikian, apabila ada perusahaan yang tidak patuh membayarkan THR, kata dia, nantinya akan dikembalikan kembali Disnaker tingkat Kota untuk proses penyelesaian sengketa haknya.
“Kita InsyaAllah menggulirkan Tim untuk pemantauan tentang pemberian THR kepada para buruh, Sebetulnya itu kewenangannya di pengawas (Provinsi). Nanti kita berkoordinasi dengan pengawas yang dari Provinsi secara penyelesaiannya,” sambungnya.
Layanan Posko THR, kata dia, sudah dibuka sejak beberapa hari yang lalu. Walaupun demikian, pihaknya belum menyediakan tempat pelayanan secara khusus dalam membuka layanan pengaduan ini.
“Layanan Posko THR dibuka dari waktu pagi hari hingga sore hari yaitu dari Pukul 07.30 hingga pukul 15.00 WIB di Waktu Bulan Ramadhan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi Farid Elhakamy turut menyikapi hal tersebut. Walaupun pihaknya tidak secara khusus memberikan himbauan kepada setiap perusahaan terkait pemberian THR bagi para pekerja.
“Sebab umumnya perusahaan dari anggota APINDO sudah memiliki kalender tahunan yang mencantumkan tanggal pembagian THR. Sehingga secara otomatis mereka mematuhi ketentuan THR secara tepat waktu,” beber Farid saat dikonfirmasi secara terpisah, Senin (25/03/2024) Kemarin.
Farid menyebutkan bahwa jadwal pembagian THR kepada para karyawan, APINDO telah menyepakati akan dilakukan pada tanggal 01 hingga 03 April 2024.
“Walau dari masing-masing perusahaan berbeda tanggal pemberian THR, THR diberikan khusus pada Hari Raya Idul Fitri, penerimanya seluruh karyawan, termasuk yang Non muslim juga,” imbuhnya.
Meski demikian, Farid mengungkapkan pihaknya juga membuka pintu untuk informasi apapun yang disampaikan oleh masyarakat. Manakala, ada dari para perusahaan yang tergabung dalam APINDO tidak patuh dalam membayarkan THR.
“Kalo itu Anggota Apindo, maka kami akan panggil pimpinannya untuk menelusuri kenapa terjadi ketidakpatuhan memberikan THR. Tapi setiap tahun, tidak ada Anggota Apindo Kota Bekasi yang mengeluhkan tentang pembayaran THR. Apabila ada informasi terkait anggota kami yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, tolong infokan ke kami, biar kami proses,” paparnya.