Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 59-PKE-DKPP/I/2025. Sidang berlangsung di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, pada Selasa (24/06/2025).
Politik Uang Jadi Sorotan dalam Sidang Etik Pemilu di UPI Bandung
Perkara ini diajukan oleh Garisah Idharul Haq, yang melaporkan dua penyelenggara pemilu, yakni Afif Fauzi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, dan Hini Indrawati, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Melati.
Pengadu mendalilkan bahwa kedua teradu diduga terlibat dalam praktik politik uang untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Kota Bekasi 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Titipan Uang untuk Anggota PPS
Dalam pokok aduannya, Garisah menyatakan bahwa Afif Fauzi diduga telah menitipkan sejumlah uang kepada Hini Indrawati guna diberikan kepada para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kecamatan Pondok Melati.
“Uang tersebut sejumlah Rp500.000 hingga Rp300.000 diberikan dengan dalih untuk keperluan ‘ngopi’. Informasi ini saya peroleh dari tangkapan layar percakapan antara teradu II dan salah satu anggota PPK,” ungkap Garisah di hadapan majelis sidang.
Afif Fauzi Membantah Tuduhan, Klaim Tidak Terlibat
Menanggapi tudingan tersebut, Afif Fauzi secara tegas membantah seluruh isi aduan. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut tidak menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran kode etik yang dituduhkan, dan menilai dalil yang disampaikan cenderung kabur.
“Saya sama sekali tidak mengetahui isi percakapan yang dimaksud. Nama saya dicatut dalam percakapan itu seolah-olah saya memberikan arahan politik,” bantahnya.
Afif juga memaparkan bahwa isu tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Kota Bekasi, namun hasil kajian tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
“Bawaslu menyatakan laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti,” lanjut Afif.
Majelis DKPP Libatkan Perwakilan Daerah dalam Pemeriksaan
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dengan anggota majelis yang merupakan perwakilan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu:
- Nina Yuningsih (unsur masyarakat)
- Hedi Ardia (unsur KPU)
- Nuryamah (unsur Bawaslu)
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian penegakan kode etik untuk menjamin integritas lembaga penyelenggara pemilu menjelang Pilkada serentak yang akan digelar di berbagai daerah pada 2024.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.































