Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi secara resmi melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam aksi pengrusakan fasilitas Gedung DPRD Kota Bekasi ke Mapolrestro Bekasi Kota.
Aksi yang dilakukan oleh sekelompok massa ini terjadi saat demonstrasi untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/03/2025) lalu.
Pelaporan tersebut didampingi langsung oleh Pimpinan DPRD, termasuk Ketua, Wakil Ketua, serta Pimpinan Komisi DPRD Kota Bekasi. Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/641/III/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH), menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak delapan orang terduga pelaku yang melakukan pengrusakan fasilitas gedung.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendorong proses hukum terhadap para pelaku agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sepakat proses hukum harus terus berjalan. Ini sudah sangat keterlaluan. Kami berkomitmen bahwa siapapun pelaku pengrusakan, pelaku tindakan anarkis, ataupun aksi premanisme, semuanya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan,” ujar Arif kepada awak media, Rabu (26/03/2025).
Arif menjelaskan bahwa aksi massa yang terjadi pada Selasa (25/03/2025) kemarin, dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada DPRD.
Kelompok massa tersebut datang menggunakan pakaian serba hitam dan masker, kemudian merangsek masuk ke ruang paripurna.
“Mereka berorasi di dalam ruang paripurna, naik ke atas meja-meja, merusak papan nama anggota dewan, mencoret-coret dengan pilok, menghancurkan kaca, dan banyak fasilitas lainnya. Tindakan ini jelas melampaui batas,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa tindakan pengrusakan tersebut tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga menyebabkan pekerjaan dewan menjadi tertunda. Gedung paripurna saat ini telah dipasangi garis polisi (police line) dan tidak dapat digunakan untuk aktivitas rapat atau sidang.
“Gedung paripurna sedang dipasang garis polisi, tidak bisa digunakan. Ini tragedi buruk yang menyebabkan tertundanya berbagai kegiatan penting DPRD untuk Kota Bekasi. Akibatnya, kepentingan masyarakat jadi terhambat,” tambahnya.
Arif menyebutkan bahwa sekretariat DPRD masih melakukan perhitungan terkait kerugian material akibat perusakan fasilitas gedung.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai waktu pemulihan gedung paripurna agar dapat difungsikan kembali.
“Kami sedang menghitung kerugian material dan belum ada kepastian kapan gedung paripurna bisa digunakan lagi. Kerusakan ini jelas membawa dampak besar terhadap operasional DPRD,” terangnya.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, turut menyayangkan kejadian tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik dan damai.
Menurutnya, DPRD Kota Bekasi selalu terbuka untuk menerima pendapat masyarakat, asalkan disampaikan secara santun tanpa melibatkan aksi vandalisme.
“Kepada masyarakat Kota Bekasi, kami mengimbau untuk menyampaikan aspirasi secara damai, santun, dan baik. Anggota dewan selalu terbuka dan aspiratif. Kemarin pun, aksi sebelumnya diterima dengan baik oleh Bu Sekwan dan Ketua Komisi IV,” tutur Sardi.
Ia juga menyesalkan tindakan pengrusakan fasilitas gedung DPRD yang merupakan aset negara.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai simbol pemerintahan daerah tetapi juga merugikan masyarakat secara finansial.
“Fasilitas ini adalah aset negara, dibangun dengan uang rakyat. Merusaknya adalah tindakan yang tidak dapat diterima,” tegasnya.
DPRD Kota Bekasi berharap tindakan hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa di masa depan.
DPRD juga mengingatkan masyarakat bahwa demokrasi memberikan ruang untuk berdialog, bukan untuk melakukan tindakan anarkis atau vandalisme.
Dengan laporan resmi yang telah disampaikan, DPRD Kota Bekasi berharap investigasi yang dilakukan pihak kepolisian dapat segera memberikan hasil dan keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.