Fraksi PKS Kutuk Keras Aksi Pengrusakan Fasilitas Gedung DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekelompok massa merangsek masuk ke ruang paripurna DPRD Kota Bekasi dan melakukan aksi vandalisme, Selasa (25/03/2025).

Sekelompok massa merangsek masuk ke ruang paripurna DPRD Kota Bekasi dan melakukan aksi vandalisme, Selasa (25/03/2025).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bekasi menyatakan sikap tegas dengan tidak mentolerir aksi pengrusakan fasilitas Gedung DPRD Kota Bekasi yang dilakukan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Sipil.

Aksi tersebut terjadi dalam rangka demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/03/2025) lalu.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan anarkis tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai bahwa aksi pengrusakan fasilitas negara, khususnya ruang paripurna DPRD, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadan.

“Pertama, saya sangat menyayangkan kejadian ini. Ini adalah bulan Ramadan, 10 hari terakhir yang seharusnya menjadi momen untuk menjaga ketenangan dan kehormatan bulan suci. Namun, tindakan seperti ini justru mencederai nilai-nilai tersebut,” ujar Adhika dalam keterangan resminya, Rabu (26/03/2025).

Adhika menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang berujung pada pengrusakan fasilitas Gedung DPRD adalah tindakan yang melampaui batas dan tidak mencerminkan cara penyampaian aspirasi yang baik.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan barbar yang tidak dapat diterima dalam sistem demokrasi.

“Unjuk rasa apapun di DPRD pasti akan diterima dengan baik. Siapapun boleh menyampaikan aspirasinya, tetapi kekerasan dan pengrusakan tidak dapat ditolerir. Sekarang ruang paripurna hancur-hancuran, dan ini adalah fasilitas negara yang dibangun dengan uang rakyat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa fasilitas yang dirusak adalah milik negara, milik rakyat, dan milik warga Kota Bekasi. Kerusakan tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat melalui anggaran negara.

“Kemarin pimpinan DPRD sudah menegaskan bahwa pelaku pengrusakan harus diproses secara hukum. Apa yang mereka sampaikan mungkin tidak ada masalah, tetapi tindakan pengrusakan harus dipertanggungjawabkan,” tambah Adhika.

Adhika menjelaskan bahwa kelompok massa aksi yang melakukan pengrusakan pada Selasa (25/03/2025) sore menyampaikan aspirasi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI.

Namun, berbeda dengan kelompok sebelumnya yang menyampaikan aspirasi serupa pada Senin (24/03/2025) dan diterima dengan baik, kelompok ini tidak memberikan surat pemberitahuan atau izin untuk melakukan aksi.

“Sehari sebelumnya, ada kelompok yang menyampaikan aspirasi yang sama dan diterima dengan baik. Tetapi yang kemarin datang ini tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada izin. Mereka langsung merangsek masuk ke ruang paripurna, tempat di mana banyak keputusan penting dihasilkan, dan melakukan pengrusakan,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Adhika mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin menyampaikan aspirasi agar melakukannya dengan cara yang baik dan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi selalu terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat, tetapi tindakan anarkis tidak akan dibiarkan begitu saja.

“Datanglah ke DPRD dengan baik, sampaikan aspirasi secara elok. Tetapi jika ada pengrusakan atau aksi anarkisme, kami akan mengejar pelaku untuk bertanggung jawab,” tegasnya.

DPRD Kota Bekasi telah memulai langkah hukum untuk memastikan bahwa pelaku pengrusakan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Adhika berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa demokrasi adalah ruang untuk berdialog, bukan untuk bertindak anarkis. Mari kita jaga bersama marwah DPRD sebagai simbol pemerintahan daerah,” tutupnya.

Dengan langkah hukum yang tegas, DPRD Kota Bekasi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPST Bantargebang Juara 2 Metana Dunia, DPRD Kota Bekasi Desak DKI Ambil Tindakan
Bahaya Air Lindi Truk Sampah DKI, DPRD Kota Bekasi Desak Bangun Shelter
FO Bulak Kapal Dibangun 2026, Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Banpres Prabowo Rp200 Miliar
Buntut Kecelakaan KA Bekasi Timur, DPRD Kebut Evaluasi Perlintasan Sebidang dan Proyek Flyover Bulak Kapal!
Refleksi Hardiknas 2026: DPRD Soroti Maraknya Kasus Asusila dan Bullying di Sekolah
Ironi Hardiknas 2026, Wakil Ketua Komisi 4 Masih Temui Siswa Kelas 3 SD di Bekasi Belum Bisa Calistung
Dana RW 2026: DPRD Larang Copy-Paste 2025, Wajib Fokus Bank Sampah!
Pasca Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Ketua DPRD Desak Percepatan Proyek DDT!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

TPST Bantargebang Juara 2 Metana Dunia, DPRD Kota Bekasi Desak DKI Ambil Tindakan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:35 WIB

Bahaya Air Lindi Truk Sampah DKI, DPRD Kota Bekasi Desak Bangun Shelter

Senin, 4 Mei 2026 - 13:43 WIB

FO Bulak Kapal Dibangun 2026, Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Banpres Prabowo Rp200 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:10 WIB

Buntut Kecelakaan KA Bekasi Timur, DPRD Kebut Evaluasi Perlintasan Sebidang dan Proyek Flyover Bulak Kapal!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: DPRD Soroti Maraknya Kasus Asusila dan Bullying di Sekolah

Berita Terbaru

Tampak depan ruko tempat usaha Be Glow Massage di Kota Bekasi yang sedang dalam pantauan Satpol PP Kota Bekasi terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung berkedok promo pijat, Rabu (08/04/2026). (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.com)

Bekasi

Panti Pijat ‘Be Glow’ Diduga Pakai Izin Bodong

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:57 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x