Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bekasi menyatakan sikap tegas dengan tidak mentolerir aksi pengrusakan fasilitas Gedung DPRD Kota Bekasi yang dilakukan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Sipil.
Aksi tersebut terjadi dalam rangka demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/03/2025) lalu.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan anarkis tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai bahwa aksi pengrusakan fasilitas negara, khususnya ruang paripurna DPRD, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadan.
“Pertama, saya sangat menyayangkan kejadian ini. Ini adalah bulan Ramadan, 10 hari terakhir yang seharusnya menjadi momen untuk menjaga ketenangan dan kehormatan bulan suci. Namun, tindakan seperti ini justru mencederai nilai-nilai tersebut,” ujar Adhika dalam keterangan resminya, Rabu (26/03/2025).
Adhika menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang berujung pada pengrusakan fasilitas Gedung DPRD adalah tindakan yang melampaui batas dan tidak mencerminkan cara penyampaian aspirasi yang baik.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan barbar yang tidak dapat diterima dalam sistem demokrasi.
“Unjuk rasa apapun di DPRD pasti akan diterima dengan baik. Siapapun boleh menyampaikan aspirasinya, tetapi kekerasan dan pengrusakan tidak dapat ditolerir. Sekarang ruang paripurna hancur-hancuran, dan ini adalah fasilitas negara yang dibangun dengan uang rakyat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa fasilitas yang dirusak adalah milik negara, milik rakyat, dan milik warga Kota Bekasi. Kerusakan tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat melalui anggaran negara.
“Kemarin pimpinan DPRD sudah menegaskan bahwa pelaku pengrusakan harus diproses secara hukum. Apa yang mereka sampaikan mungkin tidak ada masalah, tetapi tindakan pengrusakan harus dipertanggungjawabkan,” tambah Adhika.
Adhika menjelaskan bahwa kelompok massa aksi yang melakukan pengrusakan pada Selasa (25/03/2025) sore menyampaikan aspirasi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI.
Namun, berbeda dengan kelompok sebelumnya yang menyampaikan aspirasi serupa pada Senin (24/03/2025) dan diterima dengan baik, kelompok ini tidak memberikan surat pemberitahuan atau izin untuk melakukan aksi.
“Sehari sebelumnya, ada kelompok yang menyampaikan aspirasi yang sama dan diterima dengan baik. Tetapi yang kemarin datang ini tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada izin. Mereka langsung merangsek masuk ke ruang paripurna, tempat di mana banyak keputusan penting dihasilkan, dan melakukan pengrusakan,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Adhika mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin menyampaikan aspirasi agar melakukannya dengan cara yang baik dan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi selalu terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat, tetapi tindakan anarkis tidak akan dibiarkan begitu saja.
“Datanglah ke DPRD dengan baik, sampaikan aspirasi secara elok. Tetapi jika ada pengrusakan atau aksi anarkisme, kami akan mengejar pelaku untuk bertanggung jawab,” tegasnya.
DPRD Kota Bekasi telah memulai langkah hukum untuk memastikan bahwa pelaku pengrusakan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Adhika berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa demokrasi adalah ruang untuk berdialog, bukan untuk bertindak anarkis. Mari kita jaga bersama marwah DPRD sebagai simbol pemerintahan daerah,” tutupnya.
Dengan langkah hukum yang tegas, DPRD Kota Bekasi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.