Desak Penindakan Hukum, Ketua DPRD Kota Bekasi Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Gedung

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekelompok massa merangsek masuk ke ruang paripurna DPRD Kota Bekasi dan melakukan aksi vandalisme, Selasa (25/03/2025).

Sekelompok massa merangsek masuk ke ruang paripurna DPRD Kota Bekasi dan melakukan aksi vandalisme, Selasa (25/03/2025).

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengutuk keras tindakan pengrusakan fasilitas Gedung DPRD Kota Bekasi yang dilakukan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Sipil.

Aksi demonstrasi yang awalnya bertujuan menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang TNI ini berujung pada tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas ruang paripurna DPRD.

Insiden yang terjadi pada Selasa (25/03/2025) tersebut melibatkan sekitar 50 orang demonstran yang merangsek masuk ke ruang paripurna DPRD Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa tidak hanya mencoret-coret, tetapi juga merusak pintu kaca otomatis dan sejumlah fasilitas lainnya di gedung DPRD.

Sardi Effendi menyayangkan tindakan anarkis tersebut, yang menurutnya tidak hanya merusak fasilitas negara tetapi juga mencederai simbol pemerintahan daerah dan marwah DPRD Kota Bekasi.

“Tangkap pelaku anarkisme di DPRD Kota Bekasi. Saya sangat menyayangkan tindakan anarkis ini yang merusak ruang paripurna. Saya meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini, karena ini sudah termasuk tindak pidana pengrusakan aset negara,” tegas Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi, Selasa (25/03/2025).

Sardi juga mengungkapkan bahwa aksi serupa telah dilakukan oleh kelompok mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Bekasi pada hari yang sama.

Meski mereka telah ditemui oleh perwakilan Komisi 4 DPRD dan Sekretaris DPRD, aksi pengerusakan tetap terjadi.

“Yang mereka rusak adalah simbol Pemerintahan Daerah. Marwah DPRD diinjak-injak oleh mereka yang bertindak anarkis. Ini bukan penyampaian aspirasi yang benar, melainkan tindakan vandalisme. Bahkan, mereka tidak memberikan surat pemberitahuan aksi kepada DPRD,” sesalnya.

Sebagai respons atas kejadian ini, DPRD Kota Bekasi akan mengambil langkah hukum untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Sardi menegaskan bahwa Sekretariat DPRD (Sekwan) telah memulai proses hukum terkait insiden ini.

“Sekwan DPRD sedang memproses laporan hukum terhadap tindakan anarkis yang merusak ruang paripurna, yang merupakan simbol Pemerintahan Daerah. Perlu diingat, RUU TNI sudah disahkan oleh DPR RI, bukan oleh DPRD. DPRD hanya memiliki kewenangan membuat Perda, jadi mengapa gedung DPRD yang harus dirusak?” kecam Sardi.

Sardi Effendi menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi selalu terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat, namun ia menekankan pentingnya penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang sopan dan sesuai aturan.

“Kami menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang bermartabat. Tindakan anarkis seperti ini hanya mencederai demokrasi dan merugikan semua pihak,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik aksi tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, menyatakan bahwa bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi sedang dikumpulkan untuk mempercepat proses hukum.

Dengan langkah hukum yang tegas, DPRD Kota Bekasi berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan, sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK
Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan
Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret
Wanti-wanti Jangan Ada Titipan Politik, Komisi IV Soroti Ketertutupan Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi
Warga Bulak Sentul Tagih Bansos Lansia dan U-Ditch, Nawal Husni Janji Kawal Mati-matian!
Awas SiLPA Membengkak! Serapan APBD Kota Bekasi Baru 58 Persen, DPRD Desak OPD Kejar Target 99 Persen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:01 WIB

BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x