Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengutuk keras tindakan pengrusakan fasilitas Gedung DPRD Kota Bekasi yang dilakukan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Sipil.
Aksi demonstrasi yang awalnya bertujuan menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang TNI ini berujung pada tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas ruang paripurna DPRD.
Insiden yang terjadi pada Selasa (25/03/2025) tersebut melibatkan sekitar 50 orang demonstran yang merangsek masuk ke ruang paripurna DPRD Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa tidak hanya mencoret-coret, tetapi juga merusak pintu kaca otomatis dan sejumlah fasilitas lainnya di gedung DPRD.
Sardi Effendi menyayangkan tindakan anarkis tersebut, yang menurutnya tidak hanya merusak fasilitas negara tetapi juga mencederai simbol pemerintahan daerah dan marwah DPRD Kota Bekasi.
“Tangkap pelaku anarkisme di DPRD Kota Bekasi. Saya sangat menyayangkan tindakan anarkis ini yang merusak ruang paripurna. Saya meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini, karena ini sudah termasuk tindak pidana pengrusakan aset negara,” tegas Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi, Selasa (25/03/2025).
Sardi juga mengungkapkan bahwa aksi serupa telah dilakukan oleh kelompok mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Bekasi pada hari yang sama.
Meski mereka telah ditemui oleh perwakilan Komisi 4 DPRD dan Sekretaris DPRD, aksi pengerusakan tetap terjadi.
“Yang mereka rusak adalah simbol Pemerintahan Daerah. Marwah DPRD diinjak-injak oleh mereka yang bertindak anarkis. Ini bukan penyampaian aspirasi yang benar, melainkan tindakan vandalisme. Bahkan, mereka tidak memberikan surat pemberitahuan aksi kepada DPRD,” sesalnya.
Sebagai respons atas kejadian ini, DPRD Kota Bekasi akan mengambil langkah hukum untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Sardi menegaskan bahwa Sekretariat DPRD (Sekwan) telah memulai proses hukum terkait insiden ini.
“Sekwan DPRD sedang memproses laporan hukum terhadap tindakan anarkis yang merusak ruang paripurna, yang merupakan simbol Pemerintahan Daerah. Perlu diingat, RUU TNI sudah disahkan oleh DPR RI, bukan oleh DPRD. DPRD hanya memiliki kewenangan membuat Perda, jadi mengapa gedung DPRD yang harus dirusak?” kecam Sardi.
Sardi Effendi menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi selalu terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat, namun ia menekankan pentingnya penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang sopan dan sesuai aturan.
“Kami menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang bermartabat. Tindakan anarkis seperti ini hanya mencederai demokrasi dan merugikan semua pihak,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik aksi tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, menyatakan bahwa bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi sedang dikumpulkan untuk mempercepat proses hukum.
Dengan langkah hukum yang tegas, DPRD Kota Bekasi berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan, sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi.