Duduk Perkara Sengketa di Apartemen Kemang View: Penghuni Tuding Intimidasi, Pengurus Sebut Penegakan Aturan Tunggakan

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen tersebut, Ilvan Prasetia Nugraha (IPN).

Sekretaris Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen tersebut, Ilvan Prasetia Nugraha (IPN).

Sengketa antara penghuni dan pengurus di Apartemen Kemang View, Bekasi Selatan, memanas setelah adanya pemutusan aliran listrik sepihak. Pihak penghuni menuding adanya tindakan intimidasi oleh oknum pengurus berinisial IPN yang juga karyawan BUMN PT WIKA. Namun, pihak tertuduh memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut merupakan keputusan organisasi PPPSRS untuk menindak penghuni yang menunggak kewajiban selama 6 bulan.

BEKASI – Sebuah perselisihan di Apartemen Kemang View, Bekasi Selatan, menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan tuduhan intimidasi melalui pemutusan listrik terhadap seorang penghuni yang memiliki bayi, dengan tertuduh adalah sekretaris Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen tersebut, Ilvan Prasetia Nugraha (IPN), yang juga tercatat sebagai karyawan BUMN PT Wijaya Karya (WIKA).

Versi Penghuni: Pemutusan Listrik Sepihak dan Dugaan Intimidasi

​Menurut laporan yang diterima redaksi, insiden ini bermula ketika pengurus PPPSRS diduga mengambil paksa alat pemutus sirkuit listrik (MCB) dari unit milik penghuni bernama Kartika pada Rabu (16/07/2025). Akibatnya, unit apartemen tersebut gelap gulita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Situasi menjadi lebih pelik karena di dalam unit tersebut tinggal seorang bayi berusia delapan bulan, yang harus menahan panas tanpa pendingin ruangan dan penerangan.

​”Sangat disayangkan, tidak ada hati nurani. Padahal kami sudah membayar tagihan sesuai harga dari PLN listrik curah,” ujar penghuni yang menjadi korban.

​Menurut pihak penghuni, kewenangan pemutusan aliran listrik seharusnya berada di tangan PLN atau pengembang apartemen, PT ADM, bukan di tangan pengurus PPPSRS. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Sorotan pada Status Karyawan BUMN

​Masalah ini semakin kompleks karena status IPN sebagai staf di Project Control Division PT WIKA. Hal ini memicu pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan etika rangkap jabatan.

​”Apakah etis seorang karyawan BUMN rangkap jabatan sebagai pengurus apartemen dan menggunakan posisinya untuk melakukan tindakan yang merugikan warga?” ungkap seorang kerabat korban.

Klarifikasi Pengurus PPPSRS: Penegakan Aturan Atas Tunggakan 6 Bulan

​Menanggapi tuduhan yang beredar, Ilvan Prasetia Nugraha (IPN) memberikan klarifikasi dan keberatan atas narasi berita yang dinilainya menyudutkan secara personal. Menurutnya, tindakan yang dilakukan bukanlah atas nama pribadi, melainkan keputusan organisasi PPPSRS.

​”Permasalahan ini muncul bukan karena pribadi saya, tapi karena organisasi PPPSRS yang menerapkan aturan hunian apartemen kepada saudari Kartika yang tidak mau membayar kewajibannya seperti IPL, listrik, dan air selama 6 bulan lamanya,” jelas Ilvan.

​Ia juga menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi dari media sebelum berita pertama ditayangkan. “Alangkah baiknya jangan membawa personal, tapi lebih ke organisasi, karena saya bergerak atas nama organisasi, bukan pribadi,” tegasnya.

Bantahan Soal ‘Double Job’ dan Konflik Kepentingan

​Ilvan secara tegas menolak tudingan “double job” atau rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menjelaskan bahwa perannya sebagai pengurus PPPSRS adalah kegiatan sosial dan sukarela, yang tidak bisa disamakan dengan pekerjaan profesional.

​”Saya menjawab terkait double job itu dirasa salah, karena pengurus PPPSRS adalah kegiatan sukarela atau sosial seperti RT/RW di suatu wilayah perumahan, bukan seperti yang dituduhkan,” terangnya.

Menanti Titik Terang dan Tanggapan Pihak Terkait

​Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih bertahan pada argumennya masing-masing. Pihak pengelola Apartemen Kemang View sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai prosedur standar penanganan sengketa tunggakan kewajiban penghuni.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran ini rencananya akan disampaikan kepada jajaran direksi PT WIKA untuk meminta klarifikasi mengenai kode etik karyawan yang aktif dalam kepengurusan lingkungan sosial seperti PPPSRS.

​Tim redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi yang lebih utuh dan berimbang dari semua pihak terkait.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awas Penipuan Haji via WhatsApp, Calhaj Bekasi Diminta Jangan Kirim Data KTP
BRIN Prediksi Kemarau Ekstrem, BPBD Bekasi Klaim Masih Aman!
Realisasi PBB Kota Bekasi Lesu Darah, Lebaran Jadi ‘Kambing Hitam’?
Pemkot Bekasi Usulkan 458 Formasi CPNS 2026, Guru jadi Prioritas
Kepepet Aturan Pusat, Pesan Makanan Online di Bekasi Bakal Kena Pajak
Tragedi SPBE Cimuning: Pemkot Bekasi Telat Awasi K3 dan SLF?
WFH Geser Jumat Ikut Pemerintah Pusat, Pemkot Bekasi Kaji Ulang Kebijakan Sehari Tanpa Kendaraan BBM
Terseret Suap Bekasi, KPK Segera Garap Pimpinan DPRD Jabar!

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 16:26 WIB

Awas Penipuan Haji via WhatsApp, Calhaj Bekasi Diminta Jangan Kirim Data KTP

Selasa, 7 April 2026 - 16:07 WIB

BRIN Prediksi Kemarau Ekstrem, BPBD Bekasi Klaim Masih Aman!

Selasa, 7 April 2026 - 15:39 WIB

Realisasi PBB Kota Bekasi Lesu Darah, Lebaran Jadi ‘Kambing Hitam’?

Selasa, 7 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkot Bekasi Usulkan 458 Formasi CPNS 2026, Guru jadi Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 11:24 WIB

Kepepet Aturan Pusat, Pesan Makanan Online di Bekasi Bakal Kena Pajak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca