BEKASI – Aroma tak sedap terkait dugaan tindak pidana korupsi mencuat dalam pengelolaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kota Bekasi. Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah ditemukannya indikasi kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai Rp6.886.800.000,00 (enam miliar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Dugaan penyimpangan ini berpusat pada dana kompensasi bau untuk warga di sekitar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kompensasi TPST Bantargebang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi korupsi ini melibatkan manipulasi data penerima dan penyaluran dana yang diduga dilakukan oleh pihak Bank BJB Cabang Bekasi tanpa prosedur yang sah.
Modus Operandi: Manipulasi Data Tanpa Izin Resmi
Penyimpangan ini diduga terjadi melalui modus operandi pergantian dan/atau perubahan data penerima serta nomor rekening penyaluran dana BLT.
Ironisnya, tindakan krusial ini dikabarkan dilakukan oleh pihak Bank BJB Cabang Bekasi tanpa mengantongi persetujuan formal dari Bendahara Umum Daerah (BUD).
Akibat tindakan sepihak tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengalami kelebihan pembayaran atas belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga.
Dana yang seharusnya menjadi hak warga terdampak TPST Bantargebang justru terindikasi disalahgunakan melalui mekanisme perbankan yang tidak transparan.
Sorotan Tajam Terhadap Manajemen Bank BJB Bekasi
Kasus ini memicu serangkaian pertanyaan serius mengenai tata kelola dan pengawasan internal di tubuh bank pelat merah daerah tersebut. Publik kini menuntut transparansi terkait sejauh mana keterlibatan manajemen dalam dugaan korupsi BLT Bantargebang ini.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Dana yang seharusnya menjadi hak warga terdampak di Bantargebang justru dimanipulasi melalui perubahan data sepihak. Kami mempertanyakan integritas manajemen Bank BJB Cabang Bekasi yang mencairkan dana tanpa perintah tertulis dari BPKAD, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama,” tegas Ketua KOAR Bekasi Dian Arba kepada rakyatbekasi.com, Sabtu (13/12/2025).
Terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran wewenang, di mana pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan tanpa sepengetahuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.
Hal ini memunculkan spekulasi apakah Kepala Bank BJB Cabang Bekasi mengetahui atau bahkan memberikan persetujuan atas pencairan dana yang tidak prosedural tersebut.
Jika terbukti benar, tindakan penggantian data penerima dan pencairan dana tanpa izin ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Indikasi penyimpangan ini semakin kuat dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank BJB Kantor Cabang Bekasi dengan BPKAD Pemerintah Kota Bekasi (Nomor 46 Tahun 2019 dan 009/PKS-BKS/III/2019).
Dalam perjanjian tersebut, Pasal 9 Ayat 2 secara tegas mengharuskan pengeluaran dana didasarkan pada perintah tertulis dari pihak pertama (Pemkot Bekasi).
Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat menemukan bahwa ketentuan vital ini diabaikan dalam proses pencairan BLT Kompensasi TPST Bantargebang.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah terdapat klaim atau bukti persetujuan lisan dari oknum pejabat Pemkot Bekasi yang dijadikan dasar oleh pihak bank untuk mencairkan dana tersebut.
Temuan BPK RI: Dari Orang Meninggal hingga NIK Ganda
Berdasarkan audit BPK RI, dugaan korupsi BLT Bantargebang ini diperkuat dengan temuan sejumlah penyimpangan substantif dalam data penerima, antara lain:
- Penerima Fiktif: Ditemukan penerima dana BLT yang tercatat sudah meninggal dunia.
- Data Tidak Valid: Penerima dana tidak ditemukan dalam basis data kependudukan maupun data konsolidasi bersih.
- Ketidaksesuaian Domisili: Nama dan domisili penerima tidak sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil.
- Salah Sasaran: Ditemukan penerima yang bukan merupakan warga Kecamatan Bantargebang.
- Data Ganda: Terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dan satu Kartu Keluarga (KK) menerima lebih dari satu kali pencairan.
- Perubahan Ilegal: Adanya perubahan daftar penerima tanpa dasar Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
- Gagal Transfer: Dana Tahun Anggaran 2020 yang tidak bisa ditransfer ke rekening penerima yang berhak.
Hal tersebut menurut BPK mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga untuk Kompensasi TPST Bantargebang sebesar Rp6.886.800.000,00 (enam miliar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Desakan Investigasi Menyeluruh
Mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampak sosial yang ditimbulkan, KOAR Bekasi mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak. Masyarakat, khususnya warga Bantargebang yang haknya terzalimi, menuntut tiga hal utama:
- Investigasi dan Sanksi Tegas: Meminta aparat hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menjatuhkan sanksi hukum berat kepada setiap individu yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
- Usut Tuntas Keterlibatan Oknum: Membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum pegawai Bank BJB Cabang Bekasi maupun pihak terkait lainnya.
- Pemulihan Hak Warga: Mengembalikan hak-hak warga Bantargebang yang dirugikan akibat karut-marutnya pengelolaan anggaran kompensasi ini.
Skandal ini menjadi ujian berat bagi integritas pengelolaan keuangan daerah di Kota Bekasi. Transparansi dan penegakan hukum yang adil sangat dinantikan demi mengembalikan kepercayaan publik.
“Masyarakat menunggu transparansi dan ketegasan hukum. Jangan sampai kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar ini menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tutupnya.
Ingin terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi BLT ini? Jangan lupa bagikan artikel ini agar semakin banyak pihak yang turut mengawasi jalannya penegakan hukum.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































