Larangan mudik menggunakan mobil dinas bagi ASN telah dikumandangkan KemenPan RB sejak beberapa tahun lalu.
Namun, masih saja ditemukan ASN ngeyel menggunakan inventaris kantor tersebut untuk pulang kampung atau merayakan libur lebaran.
Kasus penggunaan mobil dinas berpelat merah juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada momentum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tepatnya pada saat arus balik, Minggu (14/04/2024), salah satu kendaraan mobil jenis APV Arena berNopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.
Mobil yang diketahui sebagai kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi itu dikendarai secara tidak tertib (ugal-ugalan) oleh pengemudinya pada ruas tol Jakarta Cikampek KM 57. Padahal, kondisi lalu lintas tengah macet parah akibat arus balik.
Gaya berkendara bar-bar tersebut diperparah dengan pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dari awalnya berplat merah menjadi plat putih selayaknya kendaraan bermotor milik pribadi. Tindakan pemalsuan tersebut bertentangan dengan Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut;
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ditayangkan. ***