Poin Utama:
- Satpol PP Kota Bekasi segera melakukan penyekatan kendaraan bermotor pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Plaza Pemkot Bekasi setiap hari Jumat.
- Hanya kendaraan ramah lingkungan berbasis listrik (EV), sepeda, dan transportasi darurat yang diizinkan masuk.
- Kebijakan efisiensi energi ini berbarengan dengan penerapan jadwal Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Proses sosialisasi akan dilakukan secara masif sebelum larangan ini dipermanenkan sepenuhnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memperketat akses kawasan perkantoran utamanya dari paparan asap kendaraan berbahan bakar fosil.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi dijadwalkan menyekat seluruh kendaraan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencoba masuk ke Plaza Pemkot Bekasi setiap hari Jumat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah agresif ini diambil untuk menekan konsumsi energi sekaligus mendukung kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN.
Mengapa Kendaraan BBM Dilarang Masuk Pemkot Bekasi Setiap Jumat?
Kebijakan pembatasan kendaraan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Melalui wacana efisiensi energi ini, Pemkot Bekasi berharap bisa memaksa ASN dan masyarakat untuk mulai beralih menggunakan moda transportasi ramah lingkungan saat mengakses pusat pemerintahan.
”Saya juga akan menekankan di depan ini, selain Jumat dan Jumat berikutnya. Tidak ada mobil berbahan bakar bensin masuk di area Pemerintah Kota (Pemkot). Kecuali yang sifatnya darurat, seperti pengiriman barang-barang ataupun lainnya diperbolehkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (13/04/2026).
Kendaraan Apa Saja yang Boleh Masuk Pemkot Bekasi Saat Jumat?
Meski aturan ini terdengar ketat, penyekatan operasional tidak akan mengganggu pelayanan publik yang krusial.
Satpol PP Kota Bekasi, kata dia, memberikan pengecualian khusus demi memastikan fungsi pelayanan dan darurat tetap berjalan optimal di lingkungan Pemkot Bekasi.
Berikut adalah daftar transportasi yang diizinkan melintas saat aturan berlaku:
- Kendaraan berbasis listrik (Mobil dan Motor Listrik).
- Sepeda kayuh tanpa motor bakar.
- Kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
- Kendaraan operasional logistik atau pengiriman barang.
Kapan Aturan Blokade Kendaraan BBM di Bekasi Diterapkan Permanen?
Walaupun wacana ini sudah digaungkan secara lisan, penindakan tegas berupa pelarangan mutlak tidak akan langsung dieksekusi pada pekan ini.
Kini, Satpol PP Kota Bekasi tengah menyusun skema sosialisasi agar ASN maupun masyarakat sipil tidak kebingungan saat dicegat di gerbang masuk.
”Tentunya harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, supaya pelaksanaan dan penindakannya ke depan bisa dipahami,” kata Nesan.
Mantan Camat Jatiasih dan juga Kepala Bakesbangpol ini menilai, instruksi peralihan ke kendaraan ramah lingkungan ini sangat selaras dengan arahan strategis dari Pemerintah Pusat. Ke depan, kata dia, barikade petugas akan disiagakan di setiap pintu masuk untuk menyeleksi kendaraan yang hendak melintas secara ketat.
Keberhasilan larangan kendaraan fosil ini tentu akan sangat bergantung pada tingkat kedisiplinan ASN Pemkot Bekasi itu sendiri.
Menjadi pertanyaan besar, apakah aturan ini akan konsisten membawa dampak signifikan terhadap kualitas udara, atau hanya akan sekadar menjadi kebijakan populis yang layu sebelum berkembang?
Bagaimana tanggapan Anda soal larangan kendaraan BBM setiap hari Jumat di Pemkot Bekasi ini?
Jangan lupa tinggalkan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat! Baca juga update berita kebijakan Pemkot Bekasi dan isu pemerintahan lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















