Gegara Dualisme Kepengurusan, Kursi Gerindra di DPRD Kota Bekasi 2024 Terancam Lenyap

- Jurnalis

Kamis, 28 Desember 2023 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepengurusan baru DPC Gerindra Kota Bekasi saat menerima KPU Kota Bekasi dan Staf teknis dalam undangan Verifikasi pengurus Ketua Baru DPC Gerindra Kota Bekasi yakni Tahapan Bambang pada Rabu 27 Desember 2023 - foto Istimewa

Kepengurusan baru DPC Gerindra Kota Bekasi saat menerima KPU Kota Bekasi dan Staf teknis dalam undangan Verifikasi pengurus Ketua Baru DPC Gerindra Kota Bekasi yakni Tahapan Bambang pada Rabu 27 Desember 2023 - foto Istimewa

KOTA BEKASI – Lima puluh Calon Legislatif dari partai Gerinda untuk DPRD Kota Bekasi terancam gugur sebelum bertarung di Pileg 2024.

Hal itu menyusul Penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC Partai Gerindra, Kota Bekasi menjelang Pemilu 2024.

Pasalnya, dengan terbitnya SK Baru DPC Partai Gerindra Kota Bekasi yang mengagetkan banyak pihak saat ini, menjadikan dualisme dalam kepengurusan partai besutan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi Bagikan Flyer Program Amin di WAG

Pernyataan itu ditegaskan oleh Rio Kurniawan, Relawan Rumah Besar Prabowo, dengan mengungkapkan bahwa saat ini terjadi dualisme kepengurusan di tubuh DPC Gerindra Kota Bekasi.

“Ancaman terbesarnya 50 Caleg Gerindra untuk DPRD Kota Bekasi terancam gugur,”ungkap Rio Kurniawan melalui rilis resmi yang diterima redaksi ini, pada 27 Desember 2023.

Kronologi terbitnya SK Baru DPRD Partai Gerindra Kota bekasi sehingga menjadi dualisme kepengurusan, alasannya;

  1. Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 atas Nama Ketua DPC Bapak Tahapan Bambang Sutopo SH, menggantikan Pengurus DPC SK DPP Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019.
  2. Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono, SE adalah SK yang sah karena terdafdar di KPU sejak untuk pelaksanaan Verifikasi Administrasi oleh KPU hingga Penandatanganan BERITA ACARA dan PENETAPAN CALEG dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023 dan telah dipublikasikan secara Nasional oleh KPU melalui media online.
  3. SK DPP Partai GERINDRA tentang Pengurus DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor: 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023, seharusnya sudah dipergunakan untuk Penandatanganan berita acara dan Penetapan Caleg dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023.

Tetapi baru diserahkan dari DPD Partai GERINDRA Jawa barat kepada Ketua yang baru pada tanggal 12 Desember 2023.

Jadi, jika SK baru tersebut diterima dan diakui oleh KPU, maka seluruh CALEG Partai GERINDRA Kota Bekasi menjadi tidak sah, karena tanggal lahir SK tersebut jauh sebelum ditandatanganinya Berita acara dan penetapan Caleg.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Bantah Rumor 'Sukabumi', Dukungan Capres jadi Kriteria Mutasi PJ?

Dimana jelasnya, di dalam SK baru tersebut, ada klausul yang mencabut SK Nomor: 04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Seharusnya KPU Kota Bekasi bersikap tegas menolak SK Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 karena tidak terdaftar di SIPOL Maupun SILON KPU,” tegas Rio Kurniawan.

Dikatakan SK tersebut bertentangan dengan PKPU No. 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Poin (c) yang terjemahannya berbunyi;

Berita Acara dan Penetapan Rancangan dari DCS ke DCT Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang sah terdaftar dan diakui oleh KPU.

Baca Juga:  Perdagangan Perempuan Berkedok Tempat Pijat di Kota Bekasi Seperti Cendawan di Musim Hujan

“Itu Harus jadi perhatian, sehingga itu dapat mengugurkan seluruh Caleg Gerindra Kota Bekasi.” jelasnya.

Kesempatan itu Rio juga, meminta Bawaslu Kota Bekasi turut mengambil peran dalam pengawasan segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran Admistrasi dalam bentuk apapun. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu
Orang Batak di Kota Bekasi Mutlak Pilih Tri Adhianto-Harris Bobihoe

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 17:25 WIB

KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Pilkada 2024

KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai

Rabu, 20 Nov 2024 - 17:25 WIB