Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) akhirnya membekukan PC Pergunu Kota Bekasi Imbas dari Ketuanya Lukmanul Hakim yang kedapatan berkampanye di ajang Pilkada Kota Bekasi dengan menggunakan atribut organisasi logo Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu).
Pembekuan tersebut terlihat saat PP Pergunu membentuk Tim Karteker melalui Surat Keputusan PP Pergunu Nomor: 062/KEP/PP/IX/2024.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Forum Warga NU (Forwan) Kota Bekasi Muhamad Jufri mengatakan bahwa memang sudah sepantasnya bila ada kader maupun pengurus yang melanggar AD/ART pasti akan terkena hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau saya sih melihatnya memang sesuai AD/ART Pergunu Pusat, karena sudah jelas bahwa Pengurus NU tidak boleh berpolitik praktis apalagi menjadi Tim Sukses (Timses) Calon, kalau mau dukung harus cuti atau mengundurkan diri,” ucap Jufri, Minggu (29/09/2024).
Oleh karena itu, Jufri meminta kepada segenap kader NU untuk menjadikan momentum Pilkada Kota Bekasi ini sebagai pembelajaran demokrasi yang luar biasa, dengan melakukan adu gagasan demi perkembangan umat di Kota Bekasi
“Momentum Pilkada Kota Bekasi ini harus jadi demokrasi yang luar biasa, dan sebagai adu gagasan untuk perkembangan umat di Kota Bekasi,” tutupnya.
Berikut 3 poin isi surat dari PP Pergunu terkait pembekuan PC Pergunu Kota Bekasi:
- Membekukan pengurus Pimpinan Cabang Pergunu Kota Bekasi Masa Khidmah 2022-2027, dan menetapkan serta mengesahkan Karteker PC Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
- Karteker Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat tersebut di atas, untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi sebagai berikut:
- Konsolidasi Organisasi dengan Pimpinan Wilayah Pergunu Jawa Barat dan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bekasi
- Membentuk Pergunu Kota Bekasi dan PAC Pergunu se-Kota Bekasi yang belum terbentuk
- Melaksanakan Konferensi Cabang Pergunu Kota Bekasi
- Masa tugas maksimal 1 tahun dan atau terbantuknya PC Pergunu Kota Bekasi yang baru.
- Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan diatur kembali sebagaimana mestinya.