Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Sepakat Perpanjang Kerjasama TPST Bantargebang

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru terkait pemanfaatan lahan TPST Bantargebang yang mana kerja sama pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi sedianya bakal berakhir pada Selasa (26/10/2021) besok. Adapun durasi kontrak tersebut diperpanjang 5 tahun sampai 2026 mendatang.

“Kita baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi, dan ditandatangani langsung oleh Pak Wali Kota dan Gubernur. Dan ini perpanjangan 5 tahun ke depan, sambil kita di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

Lebih lanjut Anies berharap kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial penandatangan, namun menjadi suatu budaya yang  sudah terintegrasi secara sosial, budaya, dan ekonomi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah,” ucap Anies.

Turut hadir saat penandatanganan G to G, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Syafrizal yang turut hadir menuturkan bahwa tak ada klausul terbaru dalam kontrak yang telah disepakati. Hal ini lantaran kedua wilayah masih menghadapi situasi pandemi COVID-19.

“Dalam kondisi pandemi ini tidak terlalu banyak perubahan-perubahan di bidang yang lain, sehingga sama seperti yang lalu hanya adendum di waktu saja,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan besaran dana kompensasi untuk tahun ini tak berubah dari PKS sebelumnya yakni Rp 379,5 miliar. Nantinya, uang ini akan diberikan kepada Pemkot Bekasi untuk dikelola.

“Tahun ini adalah Rp 379,5 miliar, maka tahun depan juga tidak akan jauh dari angka tersebut,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026
Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025
Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi
Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:00 WIB

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:42 WIB

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:25 WIB

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:21 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:12 WIB

Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!