Poin Utama:
- Target Waktu: Kebijakan ini diproyeksikan mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2026/2027.
- Lokasi Penerapan: Berlaku untuk seluruh pelajar di wilayah Kota Bekasi dan terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- Mekanisme Aturan: Diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan bermeterai oleh pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik.
- Kebijakan Pendamping: Disertai dengan aturan pembatasan penggunaan ponsel pintar (HP) saat jam belajar dan peluncuran program pembentukan karakter “Gema Al-Qur’an”.
BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah bersiap memberlakukan aturan tegas terkait kedisiplinan pelajar. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dilaporkan segera melakukan penyesuaian aturan daerah guna mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara resmi melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027.
Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi antara pemerintah kota dan provinsi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur, sekaligus menjaga ketertiban di lingkungan pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diperkuat dengan Surat Pernyataan Bermeterai
Kebijakan larangan siswa bawa motor yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ini tidak sekadar imbauan lisan. Aturan ini akan mengikat secara hukum dan administratif.
Ke depannya, regulasi ini akan diperkuat dengan kewajiban penandatanganan surat pernyataan bermeterai.
Dokumen komitmen ini wajib ditandatangani oleh tiga pihak utama, yakni perwakilan pihak sekolah, orang tua wali murid, dan peserta didik yang bersangkutan.
”Ya, tentu kita akan menyesuaikan aturan tersebut. Apalagi untuk pelajar tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi, sedangkan tingkat SMA saja sudah tidak diperbolehkan,” tegas Tri Adhianto dalam keterangan resminya, Rabu (11/03/2026).
Batasi Penggunaan HP Saat Kegiatan Belajar Mengajar
Selain penertiban kendaraan bermotor, Pemkot Bekasi juga tengah menggalakkan disiplin di dalam ruang kelas.
Tri Adhianto menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu menginisiasi pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
”Kan kita sudah mulai sebetulnya dari kemarin, terkait dengan aturan membatasi siswa sekolah dalam penggunaan HP,” tambah Wali Kota Bekasi tersebut.
Kebijakan terkait gawai ini lebih difokuskan pada pelarangan penggunaan ponsel cerdas pada saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung. Teknis pelaksanaannya, setiap ponsel yang dibawa oleh siswa wajib dikumpulkan oleh tenaga pendidik atau guru sebelum jam pelajaran dimulai.
Langkah ini dinilai efektif agar siswa dapat berkonsentrasi penuh menyerap materi pelajaran tanpa distraksi digital. “Jadi memang tidak boleh dipakai pada saat jam pelajaran berlangsung. Upaya peningkatan disiplin ini kan terus kita lakukan secara bertahap,” sambungnya.
Bentuk Karakter Unggul Melalui Program Gema Al-Qur’an
Sebagai pelengkap dari berbagai aturan disiplin tersebut, Pemkot Bekasi baru saja meluncurkan inisiatif kerohanian bertajuk “Gema Al-Qur’an” (Gerakan Membaca dan Menulis Al-Qur’an).
Program inovatif ini dirancang khusus untuk mendidik siswa agar memiliki kebiasaan positif dan perilaku akhlakul karimah (akhlak yang mulia).
Pembelajaran kerohanian ini disisipkan di luar jam pelajaran reguler guna menyeimbangkan kecerdasan intelektual dan spiritual peserta didik.
”Program ini nantinya akan dilaksanakan oleh para siswa pada pagi hari, tepat sebelum mereka memulai kegiatan sekolah reguler,” pungkas Tri Adhianto mengakhiri penjelasannya.
Bagaimana pendapat Anda mengenai aturan larangan membawa motor dan pembatasan HP bagi pelajar ini? Mari dukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif dengan membagikan artikel ini ke grup parenting atau komite sekolah Anda!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















