- Sumbangan Awal Tahun Rp. 4.500.000,- dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah (selama kls X).
- Sumbangan per bulan Rp. 300.000,- Dibayarkan setiap bulan sampai kelas XII (sampai lulus).
- Mengenai pembayaran akan dkirim virtual account oleh wali kelas.
- Apabila ada hal hal yang yang ingin dipertanyakan atau hal keberatan dari sumbangan diatas, bisa langsung datang ke sekolah.
TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN
- Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.
- Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur.
- Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan.
- Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar . Hatur Nuhun.
@disdik_jabar SMAN 3 bekasi menetapkan pungutan sebesar 4.750.000 dan biaya SPP 350.000 per siswa kelas X. Apakah hal ini sepengetahuan dan ijin @disdik_jabar ? Apakah diperbolehkan ? @ridwankamil pic.twitter.com/obIAmrm2vx
— І ѕ ł і а я а (@__istiara) November 10, 2022
View this post on InstagramADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























