Sejumlah orang tua murid SMA 3 Kota Bekasi yang resah atas besarnya pungutan yang dilakukan pihak sekolah, ditumpahkan di jagat maya melalui sejumlah media sosial.
Berikut rincian pungutan liar yang dibungkus dengan Sumbangan Awal Tahun dan Sumbangan per bulan oleh pihak SMA 3 Kota Bekasi kepada wali murid;
Hasil silaturahmi pihak orang tua dan komite SMA 3 kota Bekasi, intinya mempererat tali persaudaraan antara pihak orang tua dan pihak sekolah karena kita semua sudah menjadi keluarga besar dan sudah menjadi bagian dari SMA 3 kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu mengenai sumbangan-sumbangan dari pihak orang tua:
- Sumbangan Awal Tahun Rp. 4.500.000,- dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah (selama kls X).
- Sumbangan per bulan Rp. 300.000,- Dibayarkan setiap bulan sampai kelas XII (sampai lulus).
- Mengenai pembayaran akan dkirim virtual account oleh wali kelas.
- Apabila ada hal hal yang yang ingin dipertanyakan atau hal keberatan dari sumbangan diatas, bisa langsung datang ke sekolah.
Menjawab keresahan wali murid di media sosial, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun instagramnya menegaskan bahwa pihaknya tidak memperbolehkan pungutan apapun. Berikut isi lengkapnya;
TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN
- Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.
- Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur.
- Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan.
- Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar . Hatur Nuhun.
@disdik_jabar SMAN 3 bekasi menetapkan pungutan sebesar 4.750.000 dan biaya SPP 350.000 per siswa kelas X. Apakah hal ini sepengetahuan dan ijin @disdik_jabar ? Apakah diperbolehkan ? @ridwankamil pic.twitter.com/obIAmrm2vx
— І ѕ ł і а я а (@__istiara) November 10, 2022