JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan kapan jadwal pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024
Anggota KPU RI Idham Holik sendiri mengaku pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak dua kali.
“Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit, karena peraturannya pasal 165 UU 10/2016 menegaskan demikian, bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur peraturan presiden,” jelas Idham di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan, Senin (08/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan KPU RI agar mengakomodir calon jalur perseorangan buntut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan batas usia kepala daerah
“Putusan MA tetap harus dilaksanakan dengan catatan bahwa harus ada pemberlakuan terhadap calon perseorangan juga,” kata Bagja di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (01/07/2024).
“Harus diperhitungkan calon perseorangan, kenapa? Kalau diberlakukan ke depan, maka yang berlaku hanya itu calon partai politik, sedangkan dari perseorangan yang sudah mendaftar jadi persoalan lagi,” sambung dia.
Perlu diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Dari informasi yang didapat, putusan itu diputuskan oleh majels hakim yang memutus yakni Yulius dan anggotanya Cerah Bangun dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5/2024).