Dinkes beri kelonggaran operasi sambil urus SLHS, namun tetapkan batas waktu ketat hingga pertengahan November.
BEKASI – Kesiapan infrastruktur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bekasi terus menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi melaporkan bahwa total Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini telah mencapai 110 unit.
Dari jumlah tersebut, 79 SPPG telah berstatus operasional penuh dan aktif mendistribusikan makanan bergizi ke berbagai sekolah di wilayah Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, 30 unit SPPG baru saat ini sedang dalam tahap intensif pembangunan fisik.
Total 110 Unit, 79 Telah Beroperasi
Kepala Dinkes Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraeni, membenarkan angka tersebut. Ia merinci data terbaru dari SPPG yang tersebar di wilayahnya, yang menunjukkan pertumbuhan cepat dalam penyediaan dapur MBG.
”Yang On Proses (dalam proses) sekitar 30 lagi sedang membangun (dapur). Jadi sebenarnya sekarang yang berdiri ada 110. Tapi yang beroperasi ada 79 (yang sudah kirim makanan ke sekolah),” ucap Satia kepada wartawan di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (29/10/2025).
Ia juga menegaskan bahwa jumlah SPPG di Kota Bekasi bersifat sangat dinamis. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan banyaknya pengelola yang mendaftar dan menyelesaikan proses perizinan.
Kelonggaran Operasi Bersyarat dan Batas Waktu
Satia menjelaskan bahwa 30 SPPG baru yang sedang dibangun tersebut dapat segera beroperasi melayani siswa setelah gedungnya rampung.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi SPPG baru untuk bisa mulai mendistribusikan MBG sembari menunggu proses penerbitan Sertifikasi Laik Higenis Sanitasi (SLHS) selesai.
”Bisa sambil jalan, karena memang aturan pemerintah bisa sambil jalan,” ujarnya.
Batas Waktu Pertengahan November
Namun, Satia menegaskan bahwa kelonggaran operasional ini tidak berlaku tanpa batas waktu. Dinkes menetapkan tenggat yang ketat bagi seluruh SPPG untuk menyelesaikan perizinan SLHS mereka demi menjamin keamanan pangan.
”Tapi sampai dengan nanti pertengahan November. Kalau mereka tidak punya izin (SLHS), tidak boleh beroperasi,” tegas Satia.
Pengawasan Ketat Selama Masa Transisi
Selama masa transisi ini, Dinkes memastikan pengawasan di lapangan tidak akan kendor. Proses monitoring akan melibatkan berbagai pihak untuk menjamin standar higienitas dan sanitasi tetap terjaga, meskipun sertifikat formal belum terbit.
”Dengan kontrol kita lakukan terus, melalui puskesmas dan juga unsur kewilayahan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















