Pemkot Bekasi Buka Peluang Kenaikan UMK 2026 Sebesar 15%, Tuntutan Buruh Dibawa ke Dewan Pengupahan

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari atas mobil komando, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto berdialog dengan ratusan massa aksi dari Buruh Bekasi Melawan, Kamis (30/10/2025).

Dari atas mobil komando, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto berdialog dengan ratusan massa aksi dari Buruh Bekasi Melawan, Kamis (30/10/2025).

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka peluang untuk mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan buruh di depan kantor Wali Kota. Tuntutan utama yang disuarakan adalah kenaikan upah sebesar 10 hingga 15 persen.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan menampung aspirasi tersebut setelah menggelar audiensi dengan perwakilan dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini akan diproses melalui mekanisme yang berlaku.

​”Jadi, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan buruh, terutama terkait dengan kenaikan upah sebesar 10 sampai 15 persen,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di lokasi, Kamis (30/10/2025). “Tentu pemerintah akan menyikapi ini dengan serius dan akan membawanya ke Dewan Pengupahan untuk dilakukan pengkajian lebih mendalam.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikator Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama

​Tri Adhianto menjelaskan bahwa penetapan UMK tidak bisa dilakukan secara sepihak. Keputusan tersebut harus didasarkan pada berbagai indikator ekonomi makro dan mikro yang objektif untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kesehatan iklim usaha di Kota Bekasi.

​”Salah satu indikatornya adalah kita harus memiliki dasar yang sama, yang sejalan dengan penetapan asumsi makro dalam APBN 2026, seperti tingkat inflasi, nilai tukar dolar, hingga perkembangan pasar modal,” jelasnya.

Menjaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

​Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa tujuan utama dari penyesuaian upah adalah untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh, bukan sebaliknya. Kinerja ekonomi yang akan dihadapi para pekerja di masa mendatang menjadi salah satu pertimbangan krusial.

​”Harapannya, kenaikan ini tidak justru membuat kondisi buruh menjadi lebih susah. Sebaliknya, upah yang baru nanti harus bisa membuat mereka tetap stabil dan mampu mendongkrak roda perekonomian di Kota Bekasi,” sambungnya.

Mencari Titik Temu Antara Pekerja dan Pengusaha

​Menurut Tri, gaji atau upah merupakan salah satu motor penggerak utama dalam perekonomian sebuah daerah. Oleh karena itu, kemampuan perusahaan untuk memenuhi standar upah yang layak juga menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan.

​Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, juga akan memikirkan skema insentif bagi dunia usaha agar mereka dapat berkembang sekaligus memenuhi hak-hak normatif para pekerjanya.

​”Tentu harus ada stimulan juga bagi perusahaan. Kami akan kaji insentif dan disinsentif terkait dengan kegiatan usaha yang ada di Kota Bekasi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,” pungkasnya.

​Langkah selanjutnya adalah pembahasan formal di dalam forum Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha (APINDO), dan serikat pekerja.

Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai penetapan UMK Bekasi 2026 hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Realisasi PBB Kota Bekasi Lesu Darah, Lebaran Jadi ‘Kambing Hitam’?
Pemkot Bekasi Usulkan 458 Formasi CPNS 2026, Guru jadi Prioritas
Kepepet Aturan Pusat, Pesan Makanan Online di Bekasi Bakal Kena Pajak
Tragedi SPBE Cimuning: Pemkot Bekasi Telat Awasi K3 dan SLF?
WFH Geser Jumat Ikut Pemerintah Pusat, Pemkot Bekasi Kaji Ulang Kebijakan Sehari Tanpa Kendaraan BBM
Terseret Suap Bekasi, KPK Segera Garap Pimpinan DPRD Jabar!
Tragedi SPBE Cimuning: Sekuriti Tewas Akibat Luka Bakar 90 Persen
Lebaran Usai, Dirut Tirta Bhagasasi ‘Pecut’ Karyawan Cabang Genjot Pendapatan!

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:39 WIB

Realisasi PBB Kota Bekasi Lesu Darah, Lebaran Jadi ‘Kambing Hitam’?

Selasa, 7 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkot Bekasi Usulkan 458 Formasi CPNS 2026, Guru jadi Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 11:24 WIB

Kepepet Aturan Pusat, Pesan Makanan Online di Bekasi Bakal Kena Pajak

Selasa, 7 April 2026 - 09:46 WIB

Tragedi SPBE Cimuning: Pemkot Bekasi Telat Awasi K3 dan SLF?

Selasa, 7 April 2026 - 09:25 WIB

WFH Geser Jumat Ikut Pemerintah Pusat, Pemkot Bekasi Kaji Ulang Kebijakan Sehari Tanpa Kendaraan BBM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca