BEKASI SELATAN – Menindaklanjuti laporan dari seorang mahasiswa terhadap pelanggaran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Kota Bekasi kembali melakukan panggilan kepada pihak terlapor yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar.
Laporan terkait oknum ASN yang merupakan Kepala Disdik Kota Bekasi ini diduga melanggar netralitas ASN, karena Uu menghadiri acara di Partai Golkar Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin membenarkan hal tersebut. Bahkan pihaknya telah memanggil Uu sebanyak dua kali, yakni pada Senin (10/06/2024) kemarin dan pada hari ini Selasa (11/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Senin kemarin kita panggil tapi tidak hadir. Dan hari ini juga kita panggil. Tapi tidak ada informasi, tapi belum ada yang bersangkutan datang atau gak ya,” kata Sodikin, Selasa (11/06/2024).
Terkait laporan pelanggaran netralitas ASN, kata dia, karena Uu menghadiri acara di Partai Golkar Kota Bekasi beberapa waktu.
Sementara itu, hari ini adalah panggilan yang kedua terhadap Kadisdik. Jika yang bersangkutan tidak hadir juga, kata dia, maka Bawaslu akan menggelar Pleno sesuai dengan atensi.
“Ya kalau tidak hadir juga kita tetap menggelar Pleno hari ini sesuai atensi. Kita tidak bisa jemput paksa karena kita bukan polisi. Hari ini kita akan tunggu hingga sore,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang redaksi rakyatbekasi.com terima, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar bersama 3 Bakal Calon lainnya, menghadiri acara kegiatan Silaturahmi Pengurus Harian Wantim dan Tokoh Golkar Kota Bekasi dengan Para Bakal Calon Kepala Daerah beberapa waktu lalu di Hotel Merapi Merbabu.