“Kita akan segera berkomunikasi dengan Kemendagri yang selama ini melaksanakan pencatatan sipil nikah untuk non-Islam,” kata Kamaruddin Amin, Rabu (28/02/2024).
“Itu akan terasa menjadi bagian dari Kementerian Agama. Dan kita akan selalu mendorong pelayanan,” ujar Saiful Rahmat Dasuki, menunjukkan komitmen Kemenag untuk mendekatkan layanan kepada umat tanpa terkecuali.Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, memberikan beberapa catatan penting dalam rencana ini, termasuk kebutuhan untuk mengkonsolidasikan aspek regulasi, organisasi, dan sumber daya manusia (SDM). Tholabi menekankan bahwa aspek-aspek ini harus disiapkan dengan baik untuk memastikan implementasi yang lancar dari gagasan tersebut. Dari sisi regulasi, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster berbeda, untuk Muslim dan non-Muslim. Menurut Tholabi, penyesuaian ini memerlukan koordinasi yang intensif dan harmonisasi antar kementerian serta pemindahan beban kerja antar instansi. “Ini bukan hanya urusan regulasi, tetapi juga membutuhkan penyamaan persepsi antar kementerian dan pelaksana teknis di lapangan,” tegas Tholabi, menyoroti pentingnya kerjasama antar kementerian dalam mewujudkan rencana ini.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







