Kemenag dan Kemendagri Koordinasi Penataan Regulasi KUA Layani Pernikahan untuk Semua Agama

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kanan) dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kiri) seusai pelepasan 500 dai ke wilayah 3T, di Jakarta, Rabu (28/02/2024).

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kanan) dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kiri) seusai pelepasan 500 dai ke wilayah 3T, di Jakarta, Rabu (28/02/2024).

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan rencana koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyesuaikan dan menata kembali regulasi terkait usulan agar Kantor Urusan Agama (KUA) dapat melayani pernikahan untuk semua agama. Inisiatif ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyoroti perbedaan prosedur pencatatan perkawinan antara pemeluk agama Islam dan non-Islam.
“Kita akan segera berkomunikasi dengan Kemendagri yang selama ini melaksanakan pencatatan sipil nikah untuk non-Islam,” kata Kamaruddin Amin, Rabu (28/02/2024).
Kamaruddin menambahkan bahwa hasil koordinasi nantinya akan menentukan apakah layanan tersebut tetap berada di bawah Bimas Islam atau akan terpisah menjadi entitas baru. Namun, ia menegaskan bahwa pelayanan untuk semua agama bisa juga diselenggarakan oleh Bimas Islam. Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, mengungkapkan bahwa usulan ini mencerminkan Kemenag sebagai kementerian yang melayani semua agama.
“Itu akan terasa menjadi bagian dari Kementerian Agama. Dan kita akan selalu mendorong pelayanan,” ujar Saiful Rahmat Dasuki, menunjukkan komitmen Kemenag untuk mendekatkan layanan kepada umat tanpa terkecuali.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, memberikan beberapa catatan penting dalam rencana ini, termasuk kebutuhan untuk mengkonsolidasikan aspek regulasi, organisasi, dan sumber daya manusia (SDM). Tholabi menekankan bahwa aspek-aspek ini harus disiapkan dengan baik untuk memastikan implementasi yang lancar dari gagasan tersebut. Dari sisi regulasi, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster berbeda, untuk Muslim dan non-Muslim. Menurut Tholabi, penyesuaian ini memerlukan koordinasi yang intensif dan harmonisasi antar kementerian serta pemindahan beban kerja antar instansi. “Ini bukan hanya urusan regulasi, tetapi juga membutuhkan penyamaan persepsi antar kementerian dan pelaksana teknis di lapangan,” tegas Tholabi, menyoroti pentingnya kerjasama antar kementerian dalam mewujudkan rencana ini.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Laporkan Skandal SPMB Kota Bekasi 2026 ke Dirjen Kemendikdasmen
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Pendiri WAICO, Bidik Potensi Ekonomi USD 366 Miliar
Konflik Polri vs Kejagung, Syahrul E Dasopang: Bahaya Keseimbangan Koruptif
Tanpa Presiden Prabowo, CEO Danantara dan Menko Zulhas Resmikan PSEL Perdana di Bali
OTT Syah Afandin: Akrobat Politik KPK Tutupi Korupsi Raksasa?
Sorotan Kritis DPP GMNI: Program Makan Bergizi Gratis Harus Lahirkan Kemandirian Ekonomi Desa!
DPP GMNI Kritik Efisiensi APBN: Jangan Hanya Hemat di Atas Kertas
Antrean Mengular di Sejumlah SPBU? Tenang, Pertamina Jamin Stok BBM Warga Bekasi Aman

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:16 WIB

GMNI Laporkan Skandal SPMB Kota Bekasi 2026 ke Dirjen Kemendikdasmen

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:39 WIB

Indonesia Jadi Salah Satu Negara Pendiri WAICO, Bidik Potensi Ekonomi USD 366 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:33 WIB

Konflik Polri vs Kejagung, Syahrul E Dasopang: Bahaya Keseimbangan Koruptif

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:01 WIB

Tanpa Presiden Prabowo, CEO Danantara dan Menko Zulhas Resmikan PSEL Perdana di Bali

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

OTT Syah Afandin: Akrobat Politik KPK Tutupi Korupsi Raksasa?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x