Kementerian LH Tetapkan Koordinator Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) telah mengusut tuntas dugaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang ada di bantaran Kali CBL, Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya kini telah berhasil menahan satu orang tersangka berinisial ES yang bertugas sebagai penanggung jawab atau koordinator kegiatan penempatan sampah di TPS liar tersebut.

“Kami sejauh ini telah berhasil menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ES, ia disini diketahui berperan sebagai pengelola atau penanggung jawab dari TPS Liar tersebut,” ungkap Yazid saat konferensi dengan media lewat zoom, Jumat (25/2) siang.

Ia pun melanjutkan tersangka ES diketahui telah melakukan hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan pencemaran di lingkungan di wilayah tersebut, dengan cara menumpuk sampah di lokasi TPS liar. Untuk motif pelaku saat ini pihak penyidik masih mendalami

“ES disini diketahui telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, Kami Sejauh ini masih didalami motif dan keuntungan pelaku,” kata Yazid.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Hukum Pidana KLHK tentang kerusakan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 15 milyar.

Baca Juga:  Tuntut Keadilan Kasus Pengeroyokan Adinda Fikri, Massa Aksi Geruduk Kejari Bekasi

“ES dikenakan pasal 98 ayat (1) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 milyar,” tegas Yazid.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk pemerintah dan juga masyarakat. Ia beserta tim akan terus mendalami terkait adanya pelaku dan lokasi lain agar bisa mewujudkan hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yg bersih dan sehat.

Baca Juga:  Peluru Masih Beterbangan, Petugas Damkar Sulit Masuk Lokasi

“Tindakan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Apalagi ancaman hukumannya sangat berat penjara 15 tahun dan denda 15 M. Kami akan terus dalami lokasi lain yang ada di Tangerang dan Bogor. Kita harus wujudkan hak semua orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yg bersih dan sehat,” tutupnya. (Ayu)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerap Rusak Aspal dan Rambu, Dishub Pasang Portal Pembatas Ketinggian di Jalan KH Noer Alie
Bertepatan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Car Free Day Kota Bekasi Ditiadakan
Bakal Dirikan Kantor Damkar Pondokgede, Distaru Bongkar Dua Belas Bangunan Liar
Masih Pinjam Punya DKI, DLH Kota Bekasi Usulkan 28 unit Dump Truck dan Arm Roll Pengangkut Sampah
Jelang Seleksi PPPK, Pj Gani Instruksikan Jajaran Beri Pembekalan Tes CAT ke TKK
Ribuan Pegawai TKK Seleksi PPPK, Ketua DPRD Kota Bekasi Pinta Pemkot Kawal Proses Administrasi
PT Mitra Patriot Somasi Pemkot Bekasi 3×24 Jam Selesaikan Polemik Lahan Parkir Ruko SNK
Ayo Bareng Mas Tri Kawal Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:26 WIB

Kerap Rusak Aspal dan Rambu, Dishub Pasang Portal Pembatas Ketinggian di Jalan KH Noer Alie

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Bertepatan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Car Free Day Kota Bekasi Ditiadakan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Bakal Dirikan Kantor Damkar Pondokgede, Distaru Bongkar Dua Belas Bangunan Liar

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:51 WIB

Masih Pinjam Punya DKI, DLH Kota Bekasi Usulkan 28 unit Dump Truck dan Arm Roll Pengangkut Sampah

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:34 WIB

Jelang Seleksi PPPK, Pj Gani Instruksikan Jajaran Beri Pembekalan Tes CAT ke TKK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!