Kementerian LH Tetapkan Koordinator Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) telah mengusut tuntas dugaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang ada di bantaran Kali CBL, Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya kini telah berhasil menahan satu orang tersangka berinisial ES yang bertugas sebagai penanggung jawab atau koordinator kegiatan penempatan sampah di TPS liar tersebut.

“Kami sejauh ini telah berhasil menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ES, ia disini diketahui berperan sebagai pengelola atau penanggung jawab dari TPS Liar tersebut,” ungkap Yazid saat konferensi dengan media lewat zoom, Jumat (25/2) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun melanjutkan tersangka ES diketahui telah melakukan hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan pencemaran di lingkungan di wilayah tersebut, dengan cara menumpuk sampah di lokasi TPS liar. Untuk motif pelaku saat ini pihak penyidik masih mendalami

“ES disini diketahui telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, Kami Sejauh ini masih didalami motif dan keuntungan pelaku,” kata Yazid.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Hukum Pidana KLHK tentang kerusakan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 15 milyar.

“ES dikenakan pasal 98 ayat (1) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 milyar,” tegas Yazid.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk pemerintah dan juga masyarakat. Ia beserta tim akan terus mendalami terkait adanya pelaku dan lokasi lain agar bisa mewujudkan hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yg bersih dan sehat.

“Tindakan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Apalagi ancaman hukumannya sangat berat penjara 15 tahun dan denda 15 M. Kami akan terus dalami lokasi lain yang ada di Tangerang dan Bogor. Kita harus wujudkan hak semua orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yg bersih dan sehat,” tutupnya. (Ayu)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis
Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu
Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 15:09 WIB

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:42 WIB

Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 12:09 WIB

Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:16 WIB

Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca