Kementerian LH Tetapkan Koordinator Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) telah mengusut tuntas dugaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang ada di bantaran Kali CBL, Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya kini telah berhasil menahan satu orang tersangka berinisial ES yang bertugas sebagai penanggung jawab atau koordinator kegiatan penempatan sampah di TPS liar tersebut.

“Kami sejauh ini telah berhasil menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ES, ia disini diketahui berperan sebagai pengelola atau penanggung jawab dari TPS Liar tersebut,” ungkap Yazid saat konferensi dengan media lewat zoom, Jumat (25/2) siang.

Ia pun melanjutkan tersangka ES diketahui telah melakukan hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan pencemaran di lingkungan di wilayah tersebut, dengan cara menumpuk sampah di lokasi TPS liar. Untuk motif pelaku saat ini pihak penyidik masih mendalami

“ES disini diketahui telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, Kami Sejauh ini masih didalami motif dan keuntungan pelaku,” kata Yazid.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Hukum Pidana KLHK tentang kerusakan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 15 milyar.

Baca Juga:  Lusa, Tim Percepatan Pembangunan MRT Tomang - Medan Satria Tinjau Lokasi Pembangunan di Kota Bekasi

“ES dikenakan pasal 98 ayat (1) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 milyar,” tegas Yazid.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk pemerintah dan juga masyarakat. Ia beserta tim akan terus mendalami terkait adanya pelaku dan lokasi lain agar bisa mewujudkan hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yg bersih dan sehat.

Baca Juga:  14 Pelanggaran jadi Target Operasi Zebra Jaya 2024 di Tiga Lokasi ini

“Tindakan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Apalagi ancaman hukumannya sangat berat penjara 15 tahun dan denda 15 M. Kami akan terus dalami lokasi lain yang ada di Tangerang dan Bogor. Kita harus wujudkan hak semua orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yg bersih dan sehat,” tutupnya. (Ayu)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Berita Terbaru

Masuki hari tenang, Bawaslu Kota Bekasi beserta Tim Gabungan melakukan penertiban APK Pilkada, Minggu (24/11/2024).

Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bekasi Targetkan Penertiban APK Pilkada Tuntas H-1

Minggu, 24 Nov 2024 - 08:33 WIB

error: Content is protected !!