Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Desak Transparansi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Eselon II

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD kota Bekasi Faisal.

Ketua Komisi I DPRD kota Bekasi Faisal.

KOTA BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad agar pelaksanaan rotasi mutasi lanjutan terhadap Eselon II dilakukan dengan prinsip keterbukaan kepada publik melalui hasil uji kompetensi yang tengah berjalan.

Baca Juga:  Dinilai Politis, Komisi I Gelar RDP dengan Baperjakat Bahas Mutasi Pj Wali Kota Bekasi

Hal tersebut dikatakan faisal usai menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) membahas rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, Rabu (05/06/2024) kemarin.

“Untuk eselon II yang sudah berlangsung selama ini, yang sudah dilakukan uji kompetensi, kami juga berharap hasil uji kompetensinya dibuka secara transparan. Kami meminta, kalau nanti terjadi kesalahan yang fatal, maka kami ingin uji kompetensi ini dilakukan secara terbuka terhadap semua orang,” ucap Faisal saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (05/06/2024) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faisal mengaku bahwa pada saat rotasi mutasi 37 orang pejabat eselon III dan IV oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Komisi 1 DPRD tidak pernah mendapatkan informasi terkait daftar urut kepangkatan kepegawaian maupun hasil Laporan Kinerja (Lapkin) dan Evaluasi Kinerja (Evkin) yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan mutasi.

“Karena Lapkin dan Evkin ini sangat menentukan, apabila orang-orang ini dinilai baik, maka wajib dimutasi ke jenjang yang lebih tinggi atau tempat-tempat yang lebih susah atau yang dianggap butuh kecakapan lebih,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila hasil Lapkin dan Ekin dari para pegawai tersebut dinilai rendah, Faisal mengatakan sebagai langkah evaluasi sudah sepatutnya pejabat tersebut dialihkan kepada Dinas ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebih rendah tingkat kesulitannya.

Baca Juga:  Tuai Gelombang Penolakan, Permohonan Mutasi Rotasi Belum Sampai ke Kemendagri

“Sehingga kami Komisi I menuntut dalam dua hari ini, agar BKPSDM segera memberikan kami Pendukung Laporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja terhadap 37 orang yang memang kemarin sudah dilakukan rotasi, mutasi dan promosi,” imbuhnya.

Selain itu, Komisi I  juga berpandangan bahwa setiap kepegawaian berstatus memiliki golongan tertentu juga mempunyai hak yang sama bilamana mereka ingin dipromosikan ataupun dilakukan rotasi dan mutasi pejabat.

“Agar mereka-mereka yang merasa ingin jabatannya naik, ingin karirnya berkembang, ini mendapatkan hak yang sama. Sehingga kami melihat hari ini Pj melakukan (mutasi) ini dengan pandangan yang terlalu sempit, tidak mengakomodir semua ASN yang ada. Maka kami lakukan rekomendasi-rekomendasi tersebut,” paparnya.

Adapun terkait mutasi Pejabat Eselon II, saat ini Pj Gani tengah menunggu rekomendasi dari Kemendagri agar mutasi tersebut dapat dilaksanakan.

Baca Juga:  TKK Pemkot Bekasi jadi Ketua Relawan, Plh Sekda Ancam Pemecatan Bila Terbukti

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, pegawai dapat dimutasi dari posisinya minimal sudah 2 tahun menjabat.

Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi sesuai dengan pasal 3 ayat (1) yaitu:

  1. berstatus PNS;
  2. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  6. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  7. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
  8. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
  10. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Baca Juga:  Komisi I Cium Aroma Intervensi Kemendagri Dibalik Serah Terima Pengelolaan Pasar Jatiasih

Sementara itu dalam pasal 3 (2) disebutkan bahwa Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Visited 15 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi
Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?
Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan
Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?
Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara
Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat
Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 18:18 WIB

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi

Rabu, 18 September 2024 - 13:28 WIB

Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara

Minggu, 15 September 2024 - 09:51 WIB

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!