JAKARTA – Verifikasi terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah dilakukan pemblokiran terhadap 15 Sistem Elektronik (PSE) game online yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam pernyataan resmi, Selasa (02/08/2022).
Johnny menuturkan, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sekjen Partai NasDem itu menambahkan, Kementerian Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian.
“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” tutur Johnny.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Samuel Abrijani Pangerapan menyebut, Domino Qiu Qiu bukanlah judi online. Samuel mengatakan platform tersebut hanya permainan kartu biasa dan bisa dimainkan tanpa uang. Pernyataan Samuel pun ditanggapi miring oleh warganet dan penggemar game. (*)