KOTA BEKASI – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi dalam waktu dekat akan segera meregulasikan terkait pelarangan perdagangan daging anjing secara menyeluruh di wilayahnya.
Payung hukum tersebut sebagai langkah antisipasi dari maraknya peredaran dan perdagangan daging anjing.
“Kita nanti mau buat Surat Edaran dari pak Wali Kota yang isinya perihal penegasan bahwa satu, anjing itu bukan merupakan ternak, tapi merupakan hewan peliharaan, itu bahasa undang-undang,” ucap Kepala DKPPP Kota Bekasi Herbert Panjaitan kepada awak media, Sabtu (20/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Surat Edaran tersebut, kata Herbert, nantinya akan segera disusunkan sekaligus dibuatkan larangan peredaran daging anjing.
“Yang dimana itu masuk, nanti di dalam Surat Edaran yang akan ditandatangani oleh pak Wali Kota. Ini sedang kita susun. Target kita minggu depan keluar lah (Surat Edarannya),” jelas Herbert.
Lebih jauh Herbert mengimbau kepada masyarakat terutama yang memiliki hewan peliharaan anjing agar turut serta memerhatikan kesehatan hewan peliharaan miliknya melalui pelaksanaan vaksinasi rabies.
“Guna menjaga kesehatan hewan, lalu langkah-langkah dalam pencegahan rabies, yang sudah kita lakukan layanan kesehatan khusus anjing, vaksin rabies kemarin kita lakukan,” imbuhnya.
Sementara itu terpisah, Kasie Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Eko Wijatmiko mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan peredaran penjualan daging anjing di setiap pasar yang ada di Kota Bekasi.
“Kalau hewan kaya anjing sih jarang dikonsumsi di Bekasi. Kalau itu (anjing) mah hewan peliharaan, bukan untuk dikonsumsi. Sejauh ini pemantauan (penjualan daging anjing) di setiap pasar tidak ada,” tukasnya. (DAP)