BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025) malam.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik menyasar Kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, guna mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan ini mengejutkan publik, mengingat intensitas pengawasan korupsi di wilayah Jawa Barat yang terus diperketat oleh lembaga antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan Resmi KPK Terkait OTT Kabupaten Bekasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan lapangan yang dilakukan oleh tim penindakan. Namun, ia menekankan bahwa saat ini proses hukum masih berada dalam tahap awal penyelidikan tertutup.
”Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan (penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi). Tim masih bekerja dan saat ini statusnya masih berprogres,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (18/12) malam.
Penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Tim penyidik KPK terpantau mendatangi gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat sejak sore hari. Penggeledahan difokuskan pada sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang kerja Bupati Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian mengenai barang bukti berupa dokumen atau uang tunai yang disita. Namun, kehadiran personel kepolisian bersenjata lengkap di lokasi menunjukkan tingkat urgensi dari penggeledahan ini.
Puluhan Pihak Terjaring, 10 Orang Diamankan
Meskipun sempat beredar kabar bahwa puluhan orang terjaring dalam operasi ini, pihak KPK memberikan klasifikasi terbaru mengenai jumlah individu yang dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
”Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” pungkas Budi Prasetyo singkat.
Pihak-pihak yang diamankan diduga terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah serta pihak swasta yang ditengarai terlibat dalam transaksi ilegal. Ke-10 orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Status Hukum dan Tindak Lanjut Penyelidikan
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
Masyarakat Bekasi kini menunggu pernyataan resmi mengenai detail kasus yang menjerat pimpinan daerah mereka. KPK berjanji akan memberikan informasi secara transparan melalui konferensi pers setelah seluruh rangkaian penyelidikan lapangan selesai dilakukan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



































