BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyegel ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (18/12/2025) malam. Tindakan ini merupakan buntut dari kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut.
Kronologi Penyegelan di Kantor Pemkab Bekasi
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba di Gedung Bupati sekitar pukul 19.00 WIB. Sebanyak tiga penyidik yang mengenakan masker dan tanda pengenal resmi langsung menuju ruang kerja bupati di lantai atas.
Proses penyegelan berlangsung relatif singkat. Selain memasang garis pembatas (KPK Line) di pintu masuk ruangan, penyidik juga terlihat membawa sejumlah koper dan berkas penting yang diduga merupakan dokumen berkaitan dengan tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang petugas keamanan yang berjaga di lingkungan kantor Pemkab Bekasi membenarkan kehadiran lembaga antirasuah tersebut.
“Iya benar, dari KPK. Ada tiga orang, mereka menyegel ruangan dan membawa beberapa berkas,” ujar petugas tersebut saat ditemui di lokasi. Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Dugaan OTT dan Kasus Gratifikasi Rotasi Jabatan
Penyegelan ini memperkuat spekulasi yang berkembang sejak Kamis dini hari. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama beberapa pejabat lainnya pada pukul 03.00 WIB.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Praktik jual beli jabatan memang kerap menjadi perhatian serius KPK karena mencederai meritokrasi di instansi pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis keterangan resmi mengenai status hukum para pihak yang diamankan maupun total barang bukti uang yang disita dalam operasi tersebut.
Menanti Pernyataan Resmi dari KPK
Meski aktivitas penyegelan telah dilakukan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi masih tampak tertutup mengenai keberadaan Bupati Ade Kuswara Kunang. Suasana di Kompleks Perkantoran Cikarang Pusat terpantau sepi dengan penjagaan yang lebih ketat dari biasanya.
Juru Bicara KPK biasanya akan melakukan konferensi pers dalam waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status tersangka dan memaparkan konstruksi perkara secara mendalam.
Redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Biro Humas KPK dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, guna mendapatkan informasi akurat mengenai perkembangan kasus ini.
Bagaimana pendapat Anda mengenai penegakan hukum terhadap praktik gratifikasi jabatan di tingkat daerah? Bagikan komentar Anda di bawah.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



































