Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah cepat untuk melakukan pembahasan terkait pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.
Hal ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin (RiSoL).
Dengan putusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho) sah menjadi pemenang Pilkada dan akan memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin, mengatakan bahwa selepas adanya pengumuman dari MK pada Rabu (05/02) malam pukul 21.45 WIB, yang telah memutus perkara PHP No 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan amar putusan dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.
KPU Kota Bekasi, kata dia, akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih pada hari Kamis, 06 Februari 2025.
“Kita akan melakukan penetapan paslon terpilih dalam waktu dekat,” ucap Achmad kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Rabu (05/02/2025) malam.
Selain itu, KPU Kota Bekasi akan melakukan usulan dan pengesahan pelantikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih kepada DPRD Kota Bekasi pada hari Jumat, 07 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, dan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Dengan demikian, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe resmi memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.
KPU Kota Bekasi berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses administrasi terkait pelantikan dan memastikan bahwa transisi kepemimpinan berjalan lancar.