Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan perkara yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, terhadap Pilkada Kota Bekasi 2024.
Pernyataan ini disampaikan melalui petitum yang diajukan kepada Majelis Hakim pada saat pelaksanaan Sidang Sengketa Pilkada yang berlangsung pada Jumat (17/01/2025).
Kuasa Hukum KPU Kota Bekasi, Asep Andryanto, menyatakan bahwa KPU Kota Bekasi telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada secara profesional, netral, dan independen sejak bulan Juni 2024.
Selain itu, KPU juga telah melakukan berbagai program untuk mensosialisasikan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
“Atas dasar itu, termohon memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: dalam eksepsi mengabulkan eksepsi pemohon,” ucap Asep saat pelaksanaan sidang berlangsung seperti dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (18/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang tersebut dipimpin oleh Tim Panel 2 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah selaku Anggota Panel.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025.
Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara, menolak permohonan seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku putusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 pukul 15.00 WIB,” tutur Asep.
Selain itu, KPU Kota Bekasi juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan perolehan suara hasil Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024 yang benar atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya.