KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

KPU Kota Bekasi mengumumkan melalui Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 886 tahun 2024 bahwa Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 (tiga), Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.

Selain itu, KPU Kota Bekasi juga memastikan bahwa Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, memperoleh suara terbanyak di Kota Bekasi.

Hal ini terlihat saat penyampaian D hasil rapat pleno finalisasi rekapitulasi suara tingkat Kota Bekasi untuk Pilgub dan Pilwalkot yang diselenggarakan sejak tanggal 3 Desember 2024 hingga hari ini, Jumat (06/12/2024), yang dihadiri oleh saksi Paslon pendukung dan Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (06/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun perolehan suara yang telah ditetapkan, Paslon nomor urut 3 (tiga) yakni Tri Adhianto-Harris Bobihoe meraih suara sebanyak 459.430 Suara. Kemudian Paslon nomor urut 1 (satu) Heri Koswara dan Sholihin meraih suara sebanyak 452.351 Suara. Sementara, Paslon Nomor Urut 2 Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni meraih suara sebanyak 64.509.

Baca Juga:  Ini Dia Empat Sikap Politik Beretika ala Simpul Relawan Anies

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, menyatakan bahwa pihaknya telah selesai melakukan rekapitulasi perhitungan suara, baik untuk Pilkada Kota Bekasi maupun Pilgub Jawa Barat

“Hasilnya sudah kita bacakan melalui D hasil. Urutan suara terbanyak Pilwalkot Kota Bekasi Paslon nomor urut 03 Tri Adhianto dan Harris Bobihoe (Ridho) memperoleh suara terbanyak, dan untuk Paslon Pilgub nomor urut 4 Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan (Dermawan) juga mendapatkan suara terbanyak,” ucap Eli.

Selanjutnya, terkait dengan adanya sanggahan dan keberatan yang dilontarkan oleh para saksi dari masing-masing paslon, Eli mengatakan bahwa hal tersebut justru menunjukkan kepedulian terhadap proses Pilkada.

Baca Juga:  Pilkada 2024 Rawan Konflik, Menko Hadi Minta Lembaga dan Kementerian Perkuat Sinergitas

Menurutnya, selama pelaksanaan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota. Banyak dari para Saksi maupun Liaison Officer (LO) Paslon yang melakukan sanggah ataupun kritik hasil Rekapitulasi Suara.

“Kalau banyak masukan dan sanggahan, berarti orang pada hari ini peduli dengan Kota Bekasi dan peduli dengan demokrasi di Kota Bekasi. Serta peduli pelaksanaan Pilkada di Kota Bekasi,” ungkapnya

Sehingga, sanggahan dan masukkan tersebut memang pihaknya tuangkan dalam D keberatan saksi atau kejadian khusus.

“Jadi transparansi benar-benar kita buka, hal-hal apapun yang terjadi selama pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kota itu kita tuangkan dalam D Kejadian Khusus,” tuturnya.

Meskipun ada saksi yang tidak menandatangani D hasil, KPU tetap menerima dan akan mencatatnya dalam kejadian khusus Pilkada Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Eli mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu selama tiga kali 24 jam untuk adanya potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tidak ada laporan atau gugatan, maka pihaknya akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

“Untuk menghadapi gugatan MK sendiri, Insya Allah kami KPU Kota Bekasi siap. Karena belajar dari pemilu sebelumnya, kami sudah meminta kepada jajaran di bawah, PPK dan PPS, untuk senantiasa mendokumentasikan secara rapi, baik itu C hasil, daftar hadir, dan sebagainya,” pungkas Eli.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tertinggi di Pilkada Kota Bekasi, Heri-Sholihin Habiskan Rp3,9 Miliar untuk Kampanye
Rendahnya Angka Partisipan Pilkada Kota Bekasi Bukan Salah KPU, Simak Penyebabnya
Paslon Risol Gugat ke MK, Jubir Ridho: Siap Pertahankan Kemenangan di Pilkada Kota Bekasi
Bawaslu dan KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Paslon Risol di MK
Heri-Sholihin Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Bekasi: Kita Selalu Siap
Gagal di Pilkada Kota Bekasi, Pengamat: PKS Harus Lebarkan Basis Massa untuk 2029
Soni Sumarsono: Gugatan Hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi Bakal Gugur
KPU Bakal Lakukan Ini untuk Bedah Penyebab Rendahnya Partisipan Pilkada Kota Bekasi

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 12:08 WIB

Tertinggi di Pilkada Kota Bekasi, Heri-Sholihin Habiskan Rp3,9 Miliar untuk Kampanye

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:11 WIB

Rendahnya Angka Partisipan Pilkada Kota Bekasi Bukan Salah KPU, Simak Penyebabnya

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:05 WIB

Paslon Risol Gugat ke MK, Jubir Ridho: Siap Pertahankan Kemenangan di Pilkada Kota Bekasi

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:04 WIB

Bawaslu dan KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Paslon Risol di MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:06 WIB

Heri-Sholihin Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Bekasi: Kita Selalu Siap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!