Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan bahwa pihaknya tengah menunggu keputusan lanjutan dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sidang terhadap permohonan sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024.
Dijadwalkan, pada tanggal 8 Januari mendatang, MK akan menggelar sidang perdana untuk sengketa Pilkada.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin, mengatakan bahwa sementara ini KPU Kota Bekasi masih menunggu terlebih dahulu menyoal Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (eBRPK) yang akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di eBRPK nanti kita baru tahu pokok gugatannya apa saja yang akan dilayangkan,” ucapnya saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com, Kamis (02/01/2025).
Ia menjelaskan bahwa bilamana eBRPK tersebut sudah diketahui, maka tahapan selanjutnya adalah KPU Kota Bekasi akan segera menyiapkan beberapa langkah-langkah lanjutan dalam kesiapan sengketa Pilkada 2024, termasuk Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
“Termasuk apakah ada lawyer atau tidaknya yang nanti akan dilibatkan. Sementara ini, kami masih menunggu registrasi yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Diberitakan, dalam kesiapan Sidang Perdana Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi menerima total 314 perselisihan sengketa Pilkada.
Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan bupati dengan total 242 perkara, pemilihan wali kota sebanyak 49 perkara, dan pemilihan gubernur sebanyak 23 permohonan.
Dengan adanya persiapan ini, diharapkan proses sengketa Pilkada dapat berjalan lancar dan adil, serta menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi.