KPU Sulit Diatur Soal Akses Silon, Bawaslu Malah Lempar Tanggung Jawab ke DKPP

- Jurnalis

Minggu, 13 Agustus 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (09/08/2023). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah A).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (09/08/2023). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah A).

JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, melemparkan tanggung jawab ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menyelesaikan perseteruan antara pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Nanti biarlah penyelenggara yang bisa (memutuskan), baik DKPP yang kemudian bisa memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut,” kata Bagja dalam webinar yang dikutip di Jakarta, Minggu (13/08/2023).

Terkait langkahnya mengadu ke DKPP, disebut Bagja sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihaknya sebagai lembaga pengawas tahapan Pemilu 2024.

“Berbagai persoalan tentu masih kita hadapi hingga saat ini dan saya harapkan semua persoalan bisa diselesaikan,” tandasnya.

Diketahui, Bawaslu telah mengadukan KPU ke DKPP karena tak kunjung memberi akses Silon secara penuh kepada Bawaslu untuk memantau informasi dari para anggota calon legislatif (caleg). Seluruh Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI ke DKPP RI.

“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023, sore. Saat ini masih dalam proses,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa (08/08/2023).

Baca Juga:  Panaskan Mesin Partai dengan Bedah Dapil, PPP Kota Bekasi Optimis Raih Enam Kursi DPRD

Saat ini aduan Bawaslu tengah dalam proses verifikasi administrasi terlebih dahulu oleh DKPP sebelum selanjutnya masuk ke verifikasi materiil.

Langkah Bawaslu menuai kritik, ada anggapan yang menilai Bawaslu seperti macan ompong.

Koordinator Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyati menegaskan, sebenarnya Bawaslu bisa menggunakan kewenangannya untuk menyatakan bahwa tindakan KPU soal membatasi akses Silon bisa dianggap pelanggaran administrasi.

“Nah iya, kenapa enggak sebagai temuan? Bawaslu sekarang itu kewenangannya besar loh dibanding sebelumnya mengalami transformasi kelembagaan. Punya kewenangan sangat besar harusnya itu jadi temuan,” kata Khoirunnisa kepada awak media di Jakarta, Jumat (11/08/2023).

Baca Juga:  Jelang Pilkada Kota Bekasi, KPU Gelar Rekrutmen Badan Adhoc PPK dan PPS Pekan Depan

Dengan putusan pelanggaran administrasi tersebut, lanjut Khoirunnisa, Bawaslu pun dapat memerintahkan KPU untuk membuka akses Silon secara luas.

“Kan putusannya final dan mengikat sehingga harus ditindaklanjuti oleh KPU,” tutupnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih
Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK
Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto
KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024
Sekda Kota Bekasi Tegaskan Bahwa ASN Harus Loyal Terhadap Siapapun yang Menang Pilkada
Tidak Ada Kecurangan, Pemuda Demokrat Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pilkada Kota Bekasi
Meski Saksi Paslon Tidak Tanda Tangan Rekapitulasi, Perolehan Suara Tetap Sah

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:37 WIB

Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:36 WIB

Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:23 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:09 WIB

KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:36 WIB

Sekda Kota Bekasi Tegaskan Bahwa ASN Harus Loyal Terhadap Siapapun yang Menang Pilkada

Berita Terbaru

error: Content is protected !!