JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, melemparkan tanggung jawab ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menyelesaikan perseteruan antara pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Nanti biarlah penyelenggara yang bisa (memutuskan), baik DKPP yang kemudian bisa memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut,” kata Bagja dalam webinar yang dikutip di Jakarta, Minggu (13/08/2023).
Terkait langkahnya mengadu ke DKPP, disebut Bagja sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihaknya sebagai lembaga pengawas tahapan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbagai persoalan tentu masih kita hadapi hingga saat ini dan saya harapkan semua persoalan bisa diselesaikan,” tandasnya.
Diketahui, Bawaslu telah mengadukan KPU ke DKPP karena tak kunjung memberi akses Silon secara penuh kepada Bawaslu untuk memantau informasi dari para anggota calon legislatif (caleg). Seluruh Anggota KPU RI diadukan oleh Bawaslu RI ke DKPP RI.
“Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023, sore. Saat ini masih dalam proses,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi, Selasa (08/08/2023).
Saat ini aduan Bawaslu tengah dalam proses verifikasi administrasi terlebih dahulu oleh DKPP sebelum selanjutnya masuk ke verifikasi materiil.
Langkah Bawaslu menuai kritik, ada anggapan yang menilai Bawaslu seperti macan ompong.
Koordinator Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyati menegaskan, sebenarnya Bawaslu bisa menggunakan kewenangannya untuk menyatakan bahwa tindakan KPU soal membatasi akses Silon bisa dianggap pelanggaran administrasi.
“Nah iya, kenapa enggak sebagai temuan? Bawaslu sekarang itu kewenangannya besar loh dibanding sebelumnya mengalami transformasi kelembagaan. Punya kewenangan sangat besar harusnya itu jadi temuan,” kata Khoirunnisa kepada awak media di Jakarta, Jumat (11/08/2023).
Dengan putusan pelanggaran administrasi tersebut, lanjut Khoirunnisa, Bawaslu pun dapat memerintahkan KPU untuk membuka akses Silon secara luas.
“Kan putusannya final dan mengikat sehingga harus ditindaklanjuti oleh KPU,” tutupnya. (*)