LHKPN Tak Jadi Syarat Bacaleg, Eks Ketua KPU Sebut PKPU 20/2018 Bermasalah

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Arif Budiman mengaku heran dengan kebijakan KPU saat ini.

Menurut dia, Peraturan KPU sekarang memberi ruang bagi mantan narapidana korupsi untuk bisa mendaftarkan dirinya menjadi calon anggota legislatif 2024.

Terlebih, Arif menilai KPU longgar karena membolehkan eks narapidana korupsi maju tanpa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di awal pendaftaran caleg.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang kami lakukan waktu itu terkait pelaporan LHKPN. Kami berkoordinasi intensif dengan teman-teman di KPK,” kata Arif saat konferensi pers ICW secara daring, Rabu (30/08/2023).

Baca Juga:  Pekan Ini, KPU Buka Pendaftaran Calon Independen untuk Pilkada Kota Bekasi 2024

Lebih lanjut, Arif menceritakan pengalamannya saat ia menjabat sebagai Ketua KPU. Pihaknya pernah membuat kebijakan agar para bacaleg menyerahkan LHKPN di awal pendaftaran untuk mengetahui sumber harta kekayaan dari masing-masing calon anggota legislatif.

“Ketika kami ada di KPU, kami membuat aturan kalau anda mau nyaleg harus lapor LHKPN dulu, kalau anda nggak lapor LHKPN, keterpilihan anda itu tidak kami teruskan atau tidak kami pilih untuk pelantikan. Jadi ditunda dulu sampai LHKPNnya terpilih baru dia bisa ikut proses pelantikan,” jelas dia.

“Makanya saya heran kok kemarin laporan LHKPNnya tidak dimintakan di awal. sebetulnya kan bisa dimintakan di awal sebelum pelantikan,” sambung Arif sambil menutup.

Baca Juga:  Digadang Mampu Ubah Omnibus Law, SBSI'92 Dukung Anies di Pilpres 2024

Sebagai informasi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan caleg memang wajib lapor LHKPN jika sudah terpilih.

Pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018, kata dia, LHKPN memang menjadi salah satu persyaratan bacaleg. Hasyim menjelaskan, LHKPN akan dimintakan KPU saat caleg itu sudah terpilih.

“Hasil pemilu ada 3 jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi, dan calon terpilih,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/05/2023).

Baca Juga:  Bappilu PAN Kota Bekasi: SK Akan Diberikan kepada Bacalon dengan Survei Tertinggi

Hasyim mengatakan, pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka pasal itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB