Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap melakukan sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi. Hal ini terlihat dari surat registrasi perkara nomor: 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam surat tersebut, MK memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku ketua tim hukum Paslon 01, Heri Koswara dan H. Sholihin.
Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin, Iqbal Daud, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang cukup terkait dengan materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di antaranya, indikasi praktik politik uang di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukti-bukti lainnya secara administratif juga telah kami siapkan, yang menunjukkan pelanggaran dilakukan oleh Paslon 03 (Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe),” kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (30/12/24).
Dengan mengantongi alat bukti kecurangan saat Pilkada Kota Bekasi, Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan H. Sholihin, yang berjumlah 9 orang, menuntut MK untuk mengeliminasi kemenangan Paslon 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Kota Bekasi menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2024.
Atau, memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di seluruh TPS se-Kota Bekasi tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP). Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pekan depan, tepatnya pada tanggal 8 Januari 2025.
Dari hasil rekapitulasi terbuka KPU Kota Bekasi pada Jumat (06/12/24), Paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara. Disusul Paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin, dengan 452.231 suara, dan Paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, yang memperoleh 64.509 suara.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses sengketa Pilkada dapat berjalan lancar dan adil, serta menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi.
Berikut materi gugatan yang dilayangkan Tim Hukum Heri Sholihin ke Mahkamah Konstitusi: