Meski Saksi Paslon Tidak Tanda Tangan Rekapitulasi, Perolehan Suara Tetap Sah

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi paslon 01 (kiri) menolak dilakukan rekapitulasi karena laporannya terkait dugaan pelanggaran saat kampanye tidak digubris oleh Bawaslu.

Saksi paslon 01 (kiri) menolak dilakukan rekapitulasi karena laporannya terkait dugaan pelanggaran saat kampanye tidak digubris oleh Bawaslu.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi di 12 kecamatan telah rampung dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi pada Minggu (01/12/2024).

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Haris Bobihoe, unggul dengan perolehan suara sebanyak 459.430 atau 47,06%.

Ketua Tim Pemenangan Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, menegaskan bahwa meskipun ada saksi pasangan calon yang tidak mengakui atau tidak melakukan tanda tangan berita acara hasil perolehan suara pada rekapitulasi, penghitungan tersebut tetap sah secara aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil rekapitulasi yang dilakukan kemarin pada hari Minggu, 1 Desember 2024, menyatakan bahwa pasangan Ridho (Tri Adhianto-Haris Bobihoe) memperoleh suara terbanyak dari pasangan calon lainnya. Apabila ada saksi calon yang tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, maka hasil yang telah dihitung Panitia Pemilihan Kecamatan dan disaksikan secara bersama oleh saksi-saksi, tetap sah,” ungkapnya, Senin (02/12/2024).

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bekasi Tertibkan Ratusan Ribu APK selama Masa Tenang Pemilu 2024

Nicodemus menyayangkan sikap tidak fair play yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Heri dan Sholihin, yang mengklaim memenangkan penghitungan suara di 10 kecamatan.

Padahal, rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan pada tingkat kecamatan telah mengeluarkan hasil secara terbuka, yang dimenangkan oleh pasangan Tri Adhianto dan Haris Bobihoe.

“Tentunya kami menyayangkan mereka tidak fair play dalam Pilkada ini. Sudah jelas, di 12 kecamatan kemarin itu saksi mereka menyaksikan langsung proses rekapitulasi perhitungan suara. Jika hari ini mereka menyatakan dan tidak mau tanda tangan berita acara, itu adalah tindakan yang tidak fair,” tuturnya.

Baca Juga:  Harmonisasi Pilkada 2024, Pilar Muda Ciptakan Iklim Politik yang Sehat dan Demokratis

Nicodemus juga meminta KPU Kota Bekasi agar bertindak tegas dan bersikap adil dalam hal ini.

Jika ada saksi yang tidak melakukan tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi, maka perolehan yang dihitung secara bersama tetap sah.

“KPU dan Bawaslu harus tegas terhadap perbuatan curang yang dilakukan oleh saksi dari paslon 01. Pilkada ini tidak boleh dicederai oleh perbuatan yang tidak fair ini,” imbuhnya.

Pernyataan Nicodemus Godjang tersebut dibenarkan oleh Anggota KPU RI, Agust Mellaz, yang menegaskan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara tetap sah meski saksi paslon tidak menandatangani berita acara.

Baca Juga:  KPU Sebut Petugas KPPS yang Meninggal Tak Sebanyak Pemilu 2019

Meskipun penghitungan suara dilakukan tanpa ada saksi paslon, hal tersebut tetap sah karena ada dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D Hasil.

Hal tersebut disampaikan Agust Mellaz saat dikutip dari CNN Indonesia, terkait Pemilihan Presiden 2024 ketika saksi paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara di Provinsi Sumatera Selatan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR
Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih
Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK
Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto
KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:33 WIB

Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:29 WIB

Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:52 WIB

Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:37 WIB

Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:04 WIB

Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!