Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin (RiSoL).
Dengan putusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho) sah menjadi pemenang Pilkada dan akan memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.
Putusan tersebut diputuskan setelah MK melakukan pembacaan putusan sela (dismissal) yang dibacakan pada Rabu (05/02/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menimbang bahwa berdasarkan putusan hukum di atas berdasarkan dalil-dalil yang diajukan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Demikian esepsi pemohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah berdasarkan menurut hukum,” ucap Hakim MK M. Guntur Hamzah dalam pembacaan putusan, Rabu (05/02/2025) malam.
Perkara tersebut tertuang dalam Perkara PHP No 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Hakim MK Guntur Hamzah menambahkan bahwa perolehan suara terhadap pihak terkait dan pemohon adalah sebesar 7.079 suara atau 0,73%, atau lebih dari 4.881 suara.
Keputusan serupa juga disampaikan oleh Hakim MK Saldi Isra yang menyatakan bahwa permohonan pemohon mengenai PHPU Pilkada Kota Bekasi 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Majelis juga menilai bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil.
“Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” jelasnya.
Saldi menyatakan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur, maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dengan tidak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Pilkada Kota Bekasi 2024, pasangan Heri Koswara dan Sholihin kalah tipis dari pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
Pasangan Heri Koswara dan Sholihin meraih 452.231 suara, sementara pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe mendapatkan 459.430 suara, dengan selisih 7.079 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar dan Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara.
Dengan keputusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe resmi memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.
Mereka diharapkan dapat membawa Kota Bekasi menuju perkembangan yang lebih baik dan memenuhi aspirasi masyarakat selama masa kepemimpinannya.