Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi Indonesia Berlaku di ASEAN

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Juni tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di setiap negara ASEAN.

Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara.

SIM Indonesia diakui di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia, seperti diutarakan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Sebelumnya, SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN.

Pengakuan ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini.

Contoh, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura. Hal serupa juga berlaku di Malaysia.

Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan baru ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wah Bekasi Masuk Daftar Tujuh Kota dan Kabupaten Terkaya di Indonesia, Peringkat Berapa?
Gandeng Ribuan Family Midi, Alfamidi Gelar Program CSR ‘Edukasi Keluarga Balita’ di Seluruh Indonesia
Siapa Saja yang Wajib Punya NPWP di Indonesia? Cek Info lengkapnya di Sini!
Adaptasi atau Mati: Tantangan Bisnis di Era ChatGPT dan ‘Akal Imitasi’ Generatif
Google Mulai Ditinggal, Pangsa Pasar Turun di Bawah 90%
Apa Sebab Harga Emas Semakin Hari Makin Meroket?
Meta Umumkan Bakal Banjiri Konten Politik di Instagram dan Threads
Waspada! Penipuan Artificial Intelligence 2025 makin Pintar, Bisa Tiru Wajah dan Suara Anda

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:35 WIB

Wah Bekasi Masuk Daftar Tujuh Kota dan Kabupaten Terkaya di Indonesia, Peringkat Berapa?

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:16 WIB

Gandeng Ribuan Family Midi, Alfamidi Gelar Program CSR ‘Edukasi Keluarga Balita’ di Seluruh Indonesia

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:04 WIB

Siapa Saja yang Wajib Punya NPWP di Indonesia? Cek Info lengkapnya di Sini!

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:03 WIB

Adaptasi atau Mati: Tantangan Bisnis di Era ChatGPT dan ‘Akal Imitasi’ Generatif

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:04 WIB

Google Mulai Ditinggal, Pangsa Pasar Turun di Bawah 90%

Berita Terbaru

error: Content is protected !!