Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi Indonesia Berlaku di ASEAN

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Juni tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di setiap negara ASEAN.

Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara.

SIM Indonesia diakui di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia, seperti diutarakan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Sebelumnya, SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN.

Pengakuan ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini.

Contoh, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura. Hal serupa juga berlaku di Malaysia.

Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan baru ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indosat Sasar Pengguna Rumahan, Luncurkan HiFi Air: Internet Cepat Tanpa Instalasi di Jabodetabek dan Jabar
Calma Indonesia, Brand Sportwear asal Bekasi yang Sukses Menembus Pasar Internasional
Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Spanyol, Dunia Sepak Bola Berduka
Siap-siap Rogoh Kocek Lebih dalam, Tarif Ojol Bakal Naik 8–15 Persen
Guru di Tebet Cabuli Murid-Muridnya sejak 2021, Begini Kronologinya
Alamak! 30 Gay Peserta Pesta Seks di Bogor Reaktif HIV dan Sifilis
Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Villa Puncak, 75 Pria Diamankan, Ada Warga Bekasi
Grand Filano SOTR Vol.2 Ramaikan Jakarta, Pengguna Hybrid Seru-seruan Bareng Main Bowling!

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:24 WIB

Indosat Sasar Pengguna Rumahan, Luncurkan HiFi Air: Internet Cepat Tanpa Instalasi di Jabodetabek dan Jabar

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:48 WIB

Calma Indonesia, Brand Sportwear asal Bekasi yang Sukses Menembus Pasar Internasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:35 WIB

Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Spanyol, Dunia Sepak Bola Berduka

Senin, 30 Juni 2025 - 20:56 WIB

Siap-siap Rogoh Kocek Lebih dalam, Tarif Ojol Bakal Naik 8–15 Persen

Senin, 30 Juni 2025 - 13:43 WIB

Guru di Tebet Cabuli Murid-Muridnya sejak 2021, Begini Kronologinya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca