Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi Indonesia Berlaku di ASEAN

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Juni tahun depan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di setiap negara ASEAN.

Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara.

SIM Indonesia diakui di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia, seperti diutarakan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Baca Juga:  Ini Dia Arti dari Coretan Grafitti 1312 dan ACAB

Sebelumnya, SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN.

Pengakuan ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Baca Juga:  Tiba di Polda Metro, Marshel Mengumpat Anj**g ke Awak Media

Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini.

Contoh, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura. Hal serupa juga berlaku di Malaysia.

Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Baca Juga:  Berkat Program Sedekah Umroh, Kini Masyarakat Kecil Bisa Pergi Ke Tanah Suci

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan baru ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Visited 7 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke 4, Botjah Angon Apresiasi Enam Tokoh di Bekasi Raya, Yuk Kepoin Siapa Aja!
Tahun Depan Biaya Langganan Spotify dan Netflix Naik
Alfamidi Latih Karyawan Berbahasa Isyarat, Mudahkan Komunikasi dengan Alfability Ruwi
Lagi! Bjorka Bocorkan Enam Juta Data NPWP, Termasuk Punya Jokowi dan Sri Mulyani
Turnamen Pushbike Kids Indonesia ke 7 Kota Bekasi Sukses Digelar
Kabar Gembira, Kini WhatsApp Bisa Kirim Chat ke Aplikasi Lain
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Lima PLTS Alfamidi Reduksi 249,76 Ton Emisi Karbon
Butterfly Consulting Indonesia One Stop Solution Cyber Security

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 01:52 WIB

HUT ke 4, Botjah Angon Apresiasi Enam Tokoh di Bekasi Raya, Yuk Kepoin Siapa Aja!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Tahun Depan Biaya Langganan Spotify dan Netflix Naik

Senin, 23 September 2024 - 15:03 WIB

Alfamidi Latih Karyawan Berbahasa Isyarat, Mudahkan Komunikasi dengan Alfability Ruwi

Kamis, 19 September 2024 - 10:33 WIB

Lagi! Bjorka Bocorkan Enam Juta Data NPWP, Termasuk Punya Jokowi dan Sri Mulyani

Selasa, 17 September 2024 - 10:42 WIB

Turnamen Pushbike Kids Indonesia ke 7 Kota Bekasi Sukses Digelar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!