Operasi Amandel Berujung Mati Batang Otak, RS Kartika Husada Jatiasih Dipolisikan

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih Kota Bekasi.

Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih Kota Bekasi.

JATIASIH – Proses hukum yang melibatkan keluarga pasien BA (7) dan RS Kartika Husada dipastikan terus berjalan. Pihak keluarga menunggu panggilan pihak kepolisian, sementara RS mengaku tidak akan menghindar dari proses hukum.

Keluarga pasien BA yang didiagnosa mengalami mati batang otak usai operasi amandel melaporkan pihak rumah sakit, setidaknya ada delapan dokter dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 29 September 2023.

Pengacara keluarga BA, Christmanto Anakampun mengatakan bahwa pihaknya kemarin belum berkomunikasi lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini lantaran keluarga BA masih dalam suasana berduka, setidaknya komunikasi akan kembali dilakukan setelah BA dimakamkan.

“Pastinya LP ini kan sudah dilimpahkan ke Krimsus, nanti kita lihat lah kapan kami dipanggil sebagai pelapor, kapan pihak rumah sakit dipanggil,” katanya, Selasa (3/10).

Pihaknya telah mendatangi Polda Metro Jaya di awal pekan guna memastikan perjalanan laporan kepolisian yang dibuat pada 29 September lalu.

Laporan polisi tersebut terkait dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU KUHPidana.

“Tinggal nunggu nanti di unit mana, kalau nanti sudah ditunjuk unitnya unit mana, kami akan dipanggil,” tambahnya.

Sementara itu, pada saat menyampaikan keterangan resmi, Direktur RS Kartika Husada Jatiasih, Dian Indah menyampaikan bahwa pihak RS tidak akan menghindar.

Pihak RS akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Terkait hal tersebut kami tidak menghindar, dan kami sebagai warga negara yang baik kami akan patuh terhadap proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, di sisi lain ia mengatakan bahwa pihak RS juga memiliki hak perihal kasus hukum yang lebih dulu dilaporkan oleh pihak keluarga pasien BA.

“Tapi rumah sakit mempunyai hak langsung dalam hal hukumnya sendiri. Jadi ini adalah salah satu somasi beresiko juga kita akan bisa berbalik kembali,” tambahnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca