Politik uang dalam pemilihan umum adalah salah satu bentuk pelanggaran. Biasanya, politik uang ini dilakukan oleh peserta ataupun tim sukses yang mendukung calon untuk diberikan ke pihak untuk menjalankan suatu hal atau ketentuan yang berunsur untuk kemenangan calon.
Tentunya pelarangan politik uang ini sudah diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024, beredar video praktek politik uang yang diberikan kepada 11 RW di wilayah Kecamatan Medan Satria yang pada saat itu menggunakan atribut pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin yang menerima uang sebesar Rp 1 Juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Video tersebut beredar luas di WhatsApp Group dan menjadi temuan dalam pelanggaran politik uang di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Hal tersebut tentunya menuai reaksi Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Satria, Diki Fauzan yang mengaku pihaknya akan menindaklanjuti beredarnya video tersebut dengan melakukan investigasi.
“Kita baru dapet vidio hari ini terkait salah satu Paslon yang diduga bagi – bagi uang. Pelapor harus datang untuk melakukan pelaporan ini. Masalah tempat kita juga belum tahu pasti,” ujarnya pada awak media, Senin (14/10/2024) lalu.
Diki menyampaikan, pihaknya akan melakukan kajian sesuai aturan yang berlaku.
Setelah itu, hasilnya akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
“Jika melihat dari vidio yang beredar maka itu ada dugaan politik uang. Dan karena itu ada seragam Paslon maka dugaannya kemungkinan tim sukses, ” tambahnya.
Jika ditemukan bukti pelanggaran politik uang pada Pilkada Kota Bekasi, tentunya kata Diki, itu sudah masuk dalam tindakan pidana pemilu.
“Jika melihat PKPU 13 tahun 2024 itu masuk ranah pidana, tapi kalo bicara tempat kita belum tahu pastinya,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, video dengan durasi 20 detik itu menujukkan sejumlah orang yang disebut oleh perekam adalah Koordinator RW di Kecamatan Medan Satria, dengan menujukan uang yang diterima dan memberikan gestur telunjuk yang membentuk angka 1.