Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bekasi turun tangan memberikan pendampingan hukum bagi sejumlah anak di bawah umur yang diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Langkah proaktif ini diambil menyusul insiden kericuhan yang berujung pada penyerangan beberapa kantor kepolisian di wilayah Kota Bekasi oleh massa tak dikenal pada hari sebelumnya.
Pendampingan ini merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, LBH GP Ansor Pusat, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, serta pekerja sosial profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sinergi ini bertujuan untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mendapatkan hak-haknya sesuai amanat undang-undang.
Prioritaskan Kepentingan Terbaik Anak
Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Bekasi, Hasan Muhtar, menyatakan bahwa komitmen organisasinya adalah melindungi generasi muda dari dampak hukum yang berkepanjangan.
Menurutnya, anak-anak ini adalah korban keadaan yang perlu dibimbing, bukan dihakimi.
“Setiap anak berhak mendapat bimbingan, perlakuan yang adil, serta kesempatan untuk memperbaiki masa depannya,” ujar Hasan Muhtar saat dihubungi pada Selasa (02/09/2025). “Mereka tidak boleh kehilangan masa depan hanya karena satu kesalahan. Fokus kami adalah pembinaan, bukan pemidanaan.”
Sebagai langkah konkret, Hasan mengusulkan program pembinaan alternatif melalui sekolah rakyat.
“Kami siap memfasilitasi pendidikan keagamaan dan karakter sebagai bagian dari proses rehabilitasi mereka,” tambahnya.
Aspek Hukum dan Upaya Pemulangan
Dari sisi hukum, Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Muhamad Zaenudin, S.H., M.H., menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia menegaskan bahwa asas utama dalam penanganan kasus ini adalah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Negara, dalam hal ini aparat penegak hukum, wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” jelas Zaenudin. “Tindakan penahanan seharusnya menjadi opsi terakhir. Dalam hal ini, anak-anak yang diamankan sebaiknya segera dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing agar mereka tetap berada dalam lingkungan keluarga yang aman dan mendukung.”
Zaenudin menambahkan, proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana menjadi tujuan utama pendampingan hukum ini.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Anak
Kehadiran KPAI dan KPAD dalam proses pendampingan ini memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
Mulai dari hak untuk tidak dipublikasikan identitasnya, hak mendapatkan pendampingan psikologis, hingga hak untuk diperlakukan secara manusiawi.
Kolaborasi berbagai pihak ini diharapkan menjadi langkah positif untuk memastikan anak-anak yang terlibat dalam peristiwa kericuhan di Bekasi tidak mendapatkan stigma negatif.
Upaya bersama ini bertujuan agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dan melanjutkan tumbuh kembangnya menjadi generasi penerus bangsa yang lebih baik.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























