Pasca Kericuhan Bekasi, LBH GP Ansor dan KPAI Dampingi Anak yang Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bekasi turun tangan memberikan pendampingan hukum bagi sejumlah anak di bawah umur yang diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Langkah proaktif ini diambil menyusul insiden kericuhan yang berujung pada penyerangan beberapa kantor kepolisian di wilayah Kota Bekasi oleh massa tak dikenal pada hari sebelumnya.

Pendampingan ini merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, LBH GP Ansor Pusat, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, serta pekerja sosial profesional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinergi ini bertujuan untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mendapatkan hak-haknya sesuai amanat undang-undang.

Prioritaskan Kepentingan Terbaik Anak

Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Bekasi, Hasan Muhtar, menyatakan bahwa komitmen organisasinya adalah melindungi generasi muda dari dampak hukum yang berkepanjangan.

Menurutnya, anak-anak ini adalah korban keadaan yang perlu dibimbing, bukan dihakimi.

“Setiap anak berhak mendapat bimbingan, perlakuan yang adil, serta kesempatan untuk memperbaiki masa depannya,” ujar Hasan Muhtar saat dihubungi pada Selasa (02/09/2025). “Mereka tidak boleh kehilangan masa depan hanya karena satu kesalahan. Fokus kami adalah pembinaan, bukan pemidanaan.”

Sebagai langkah konkret, Hasan mengusulkan program pembinaan alternatif melalui sekolah rakyat.

“Kami siap memfasilitasi pendidikan keagamaan dan karakter sebagai bagian dari proses rehabilitasi mereka,” tambahnya.

Aspek Hukum dan Upaya Pemulangan

Dari sisi hukum, Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Muhamad Zaenudin, S.H., M.H., menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia menegaskan bahwa asas utama dalam penanganan kasus ini adalah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

​“Negara, dalam hal ini aparat penegak hukum, wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” jelas Zaenudin. “Tindakan penahanan seharusnya menjadi opsi terakhir. Dalam hal ini, anak-anak yang diamankan sebaiknya segera dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing agar mereka tetap berada dalam lingkungan keluarga yang aman dan mendukung.”

​Zaenudin menambahkan, proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana menjadi tujuan utama pendampingan hukum ini.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Anak

Kehadiran KPAI dan KPAD dalam proses pendampingan ini memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Mulai dari hak untuk tidak dipublikasikan identitasnya, hak mendapatkan pendampingan psikologis, hingga hak untuk diperlakukan secara manusiawi.

Kolaborasi berbagai pihak ini diharapkan menjadi langkah positif untuk memastikan anak-anak yang terlibat dalam peristiwa kericuhan di Bekasi tidak mendapatkan stigma negatif.

Upaya bersama ini bertujuan agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dan melanjutkan tumbuh kembangnya menjadi generasi penerus bangsa yang lebih baik.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca