PD Migas Kota Bekasi Kalahkan Foster Oil & Energy, Kuasa Hukum: Putusan MA Sudah “Inkracht”

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PD Migas Kota Bekasi

PD Migas Kota Bekasi

BEKASI SELATAN – Kuasa hukum PD Migas Kota Bekasi, Naupal Al Rasyid mengatakan bahwa amar putusan sesuai informasi dari laman resmi MA telah membuktikan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh PD Migas Kota Bekasi mempunyai dasar hukum pembatalan Joint Operating Agreement (JOA) yang dibuat sejak 13 Januari 2011 beserta perubahannya.

“Majelis hakim agung sudah tepat dan benar menerapkan hukum materiil dalam memeriksa permohonan kasasi ini,” ucap Naupal Al Rasyid kepada Rakyat Bekasi, Kamis (14/07/2022).

Dengan begitu, kata dia, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan eksekusi apabila pihak yang kalah dalam putusan MA tersebut tidak menjalankannya dengan sukarela.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) dan dapat dilaksanakan eksekusi,”

Eksekusi tersebut, kata dia, bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan dari PD Migas Kota Bekasi kepada Ketua PN Bekasi.

Berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf b Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang MA, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung harus dibatalkan.

“Dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan tidak menerima gugatan penggugat,” terangnya.

Lebih lanjut Naupal menjelaskan bahwa perkara ini dimulai dari gugatan wanprestasi oleh Foster Oil & Energy PTE.Ltd, dengan PD Migas Kota Bekasi sebagai tergugat di PN Bekasi pada 10 Mei 2021.

Saat itu putusan PN Bekasi memenangkan Foster Oil & Energy PTE.Ltd sebagai penggugat.

Perkara kemudian berlanjut dengan banding yang diajukan PD Migas Kota Bekasi ke Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 10 November 2021 dengan hasil yang sama, yakni Foster Oil & Energy PTE.Ltd dinyatakan menang. Akhirnya, pada 14 Desember 2021, mengajukan kasasi atas putusan PT Bandung.

Mahkamah Agung sendiri diketahui telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi, dengan termohon Foster Oil & Energy PTE.Ltd melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 985 K/Pdt/2022.

Putusan MA tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan ini telah dikirimkan ke pengadilan pengaju yakni PN Kelas 1 A Khusus Bekasi tanggal 23 Juni yang lalu. Perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi tersebut telah diputus pada tanggal 7 April, dengan keterangan amar putusan kabul.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Kota Bekasi Sita 376.240 Batang Rokok Ilegal di 12 Kecamatan
UMK Tinggi, Tri Adhianto Minta Pendatang Bekasi Punya Skill
DLH Angkut 30 Ton Sampah Sisa Tahun Baru di Kota Bekasi
DLH Kota Bekasi Pastikan Layanan Sampah Tetap Normal Selama Nataru 2026
Sekda Junaedi Lantik Pejabat Bapperida di Plaza Pemkot Bekasi
Sampah Zona 4 TPST Bantargebang Longsor, Tiga Truk Masuk Kali
Dana Transfer Kota Bekasi 2026 Susut Rp234 Miliar, Pemkot Lakukan Penyesuaian
​Tri Adhianto Pastikan Pemkot Bekasi Tiadakan Rekrutmen Honorer 2026

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:15 WIB

Satpol PP Kota Bekasi Sita 376.240 Batang Rokok Ilegal di 12 Kecamatan

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:14 WIB

UMK Tinggi, Tri Adhianto Minta Pendatang Bekasi Punya Skill

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:56 WIB

DLH Angkut 30 Ton Sampah Sisa Tahun Baru di Kota Bekasi

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:48 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Layanan Sampah Tetap Normal Selama Nataru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sampah Zona 4 TPST Bantargebang Longsor, Tiga Truk Masuk Kali

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca