“Sudah dikirim ke PN Bekasi tanggal 23 Juni,” kata Sobandi, Selasa (12/07) lalu.
Sementara itu, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi maupun PD Migas Kota Bekasi mengaku bahwa masing-masing belum menerima salinan putusan MA. Diketahui, bahwa hasil putusan ini akan berpengaruh pada nasib Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.Ltd dalam operasional Sumur Gas Jati Negara (JNG) yang berada di kawasan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. (mar)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Halaman : 1 2






























