“Sudah dikirim ke PN Bekasi tanggal 23 Juni,” kata Sobandi, Selasa (12/07) lalu.
Sementara itu, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi maupun PD Migas Kota Bekasi mengaku bahwa masing-masing belum menerima salinan putusan MA. Diketahui, bahwa hasil putusan ini akan berpengaruh pada nasib Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.Ltd dalam operasional Sumur Gas Jati Negara (JNG) yang berada di kawasan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. (mar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2