Pelaksanaan PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Diperpanjang, Ini Dia Aturan lengkapnya

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia diperpanjang dimulai 10-23 Mei 2022.

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia diperpanjang dimulai 10-23 Mei 2022.

JAKARTA – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia diperpanjang dimulai 10-23 Mei 2022, kendati tidak ada lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Lebaran.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan ini dengan beberapa penyesuaian.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan penyesuaian pelaksanaan PPKM meliputi perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemendagri terus melakukan pemantauan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian,” kata Safrizal, di Jakarta, Selasa (10/05/2022).

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022.

Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.

Menurutnya, jumlah daerah yang melaksanakan PPKM level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.

Baca Juga:  Meski Kasus COVID-19 Terkendali, PPKM Tetap Diperpanjang Selama 2 Minggu

Daerah level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah, sedangkan daerah level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.

Baca Juga:  Bamsoet Sebut Usulan PPHN Bakal Berdampak pada Visi dan Misi Capres

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan,” tutupnya. (mar)

Berita Terkait

Serius Berantas Judi Online, Pemerintah Bentuk Satgas Lintas Kementerian
Penjudi Online di Indonesia Capai 2,7 Juta Orang, Pemerintah Siapkan Satgas Khusus
KPK Catat 14.072 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaannya
Catat, Ini Tiga Titik Krusial Jalur Mudik-Balik Lebaran 2024
Ditanya soal Akses Penuh Akun Utama siRekap, KPU Enggan Buka-bukaan
Kemenag dan Kemendagri Koordinasi Penataan Regulasi KUA Layani Pernikahan untuk Semua Agama
Bukan Hanya Tempat Menikah, Kemenag Tegaskan KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan
Tim Sukses Prabowo-Gibran jadi Komisaris, BUMN Kembali Jadi Sapi Perah Politik
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 12:16 WIB

Serius Berantas Judi Online, Pemerintah Bentuk Satgas Lintas Kementerian

Minggu, 21 April 2024 - 14:40 WIB

Penjudi Online di Indonesia Capai 2,7 Juta Orang, Pemerintah Siapkan Satgas Khusus

Kamis, 4 April 2024 - 16:47 WIB

KPK Catat 14.072 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaannya

Rabu, 3 April 2024 - 08:47 WIB

Catat, Ini Tiga Titik Krusial Jalur Mudik-Balik Lebaran 2024

Selasa, 5 Maret 2024 - 21:53 WIB

Ditanya soal Akses Penuh Akun Utama siRekap, KPU Enggan Buka-bukaan

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:01 WIB

Kemenag dan Kemendagri Koordinasi Penataan Regulasi KUA Layani Pernikahan untuk Semua Agama

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:18 WIB

Bukan Hanya Tempat Menikah, Kemenag Tegaskan KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan

Selasa, 27 Februari 2024 - 08:14 WIB

Tim Sukses Prabowo-Gibran jadi Komisaris, BUMN Kembali Jadi Sapi Perah Politik

Berita Terbaru