Pemasangan Tiang Internet dan Penarikan Kabel FO MyRepublic Lanjut Tanpa Rekom Teknis, Lurah Ciketingudik Tutup Mata?

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Transtel Universal (vendor MyRepublic), melakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RW 4, 05, 06 dan 07, Rabu (25/06/2025) malam.

PT Transtel Universal (vendor MyRepublic), melakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RW 4, 05, 06 dan 07, Rabu (25/06/2025) malam.

Proyek pemasangan tiang internet dan penarikan kabel optik milik Service Provider MyRepublic di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi dipastikan akan kembali berjalan setelah sempat dihentikan sementara pada Senin (23/06/2025). Penghentian itu dipicu oleh miskomunikasi administrasi antara pelaksana pekerjaan dan pihak kelurahan.

Perwakilan dari pelaksana proyek, PT Transtel Universal, Tedi Destira, menyatakan bahwa pihaknya saat itu merasa telah mendapatkan persetujuan dari Ketua RW setempat dan mengira informasi tersebut otomatis diteruskan ke kelurahan.

“Kami mengira sudah cukup mengantongi izin dari ketua RW dan menganggap informasi itu sudah diteruskan ke pihak kelurahan. Ternyata belum,” ujar Tedi, Rabu (25/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tedi juga mengakui bahwa proyek tersebut belum mengantongi Rekomendasi Teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Hasil Rapat Koordinasi di Kelurahan Ciketing udik: Proyek Diizinkan Dilanjutkan di Empat RW

Setelah dilakukan rapat koordinasi pada Rabu malam (25/06/2025) yang melibatkan unsur Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan RW 04 hingga RW 07, akhirnya disepakati bahwa proyek dapat kembali dilanjutkan.

Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel optik akan dimulai kembali pada Jumat (27/06/2025), khususnya di wilayah RW 04, RW 05, RW 06, dan RW 07.

DBMSDA: Wajib Penuhi Perizinan dan Standar K3

Di sisi lain, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman pada DBMSDA Kota Bekasi, Toni Purwanto, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek di ruang publik tidak dapat dilakukan tanpa adanya Rekomendasi Teknis dari instansi terkait.

“Galian fiber optik harus terlebih dulu mengantongi izin, dan sebelum mulai pekerjaan harus dilakukan sosialisasi ke warga sekitar serta kepada Dinas Perhubungan, Polsek, Camat, dan Lurah,” jelas Toni.

Ia juga menekankan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses konstruksi adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Pihak penyelenggara proyek juga diwajibkan untuk melakukan pemaparan teknis dan waktu pelaksanaan di hadapan DBMSDA sebelum izin diberikan.

Aturan Tegas: Pelanggaran Akan Dikenai Sanksi

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA Kota Bekasi, Subrin Sutoro, menambahkan bahwa dalam pemanfaatan ruang jalan untuk kepentingan pemasangan utilitas seperti kabel fiber optik (FO), kabel listrik, pipa air bersih, hingga media informasi, wajib memiliki izin, dispensasi, atau rekomendasi resmi dari penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 32 Tahun 2016.

“Pasal 43 Perwal 32 Tahun 2016 menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tanpa dokumen legal tersebut wajib dihentikan. Pihak pelaku akan dipanggil untuk menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Subrin.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar
BPKN Panggil Direksi Aqua, Selidiki Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor Bukan Pegunungan
Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Bekasi Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Latihan SAR

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca