KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah.
Kedua instansi ini resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) integritas dengan lima BUMD di Kota Bekasi.
Penandatanganan yang digelar di Gedung Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin (27/10/2025), ini bertujuan untuk meminimalkan risiko hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang menyangkut operasional dan penyelenggaraan BUMD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawalan untuk Perbaikan Administrasi
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan PKS ini menjadi payung hukum bagi BUMD dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat vital sebagai bentuk pengawalan dalam pengelolaan administrasi.
”Harus ada pendampingan dari Kejari untuk mengelola administrasi terkait apa yang akan dilakukan BUMD,” ucap Tri Adhianto kepada awak media di lokasi.
Mitigasi Risiko dan Kehadiran ‘Liason Officer’
Tri menjelaskan, kolaborasi antara Pemkot Bekasi dan Kejari ini dapat memitigasi potensi masalah di kemudian hari. Lebih dari itu, langkah ini juga penting untuk mengkalkulasi risiko secara matang, terutama untuk rencana investasi BUMD di masa depan.
Nantinya, akan ada Liason Officer (LO) atau naradamping dari pihak kejaksaan yang akan melekat.
”Dengan adanya Liason Officer (LO) dan pendampingan dari teman-teman di kejaksaan, ini akan bisa memitigasi permasalahan yang ada,” sambungnya.
Kejari Bertindak sebagai Pengacara Negara
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menegaskan kesiapan penuh lembaganya untuk mendukung langkah Pemkot Bekasi.
Ia menjelaskan bahwa salah satu fungsi kejaksaan adalah bertindak sebagai pengacara negara.
”Salah satu tugas kejaksaan yaitu sebagai pengacara negara. Untuk membantu teman-teman pemerintah, kita siap untuk mengarahkan dan membantu tata kelola administrasi yang lebih baik,” tutur Sulvia.
Siap Beri ‘Legal Opinion’
Sulvia memaparkan lebih lanjut peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam PKS ini. Pihaknya akan proaktif memberikan nasihat hukum, pendampingan, hingga pendapat hukum (legal opinion) jika BUMD menghadapi kendala.
”Tugas kita sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah memberikan advice (nasihat), pendampingan, dan legal opinion apabila mereka stuck (menemui jalan buntu) menghadapi permasalahan hukum,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























